SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 30 Juni 2008

Rekap Calon Perseorangan Kec. Mariso Tercepat

Makassar, 30 Juni 2008

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mariso telah merampungkan verifikasi administrasi daftar pendukung di tingkat kecamatan untuk keempat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008. Inilah PPK yang paling pertama di Kota Makassar merampungkan verifikasi administrasinya. Berkas diserahkan oleh ketua PPK Mariso, Muchtar Jaya pada pukul 12.45 wib hari ini ke KPU Makassar dan diterima oleh ketua Pokja Verifikasi, Maqbul Halim.

Berikut ini adalah hasil verifikasi administrasi dan faktual dari PPS se-Kecamatan Mariso dan di PPK Mariso sendiri:

Pasangan Iriyantosyah Kasim - Razak Jalle
Jumlah Dukungan: 3.948
Memenuhi Syarat: 3.099
Tidak memenuhi Syarat: 849

Pasangan Ilham Alim Bachri - Herman Handoko
Jumlah Dukungan: 4.656
Memenuhi Syarat: 4.280
Tidak memenuhi Syarat: 376

Pasangan Akbar - Syarifuddin
Jumlah Dukungan: 2.527
Memenuhi Syarat: 1.366
Tidak memenuhi Syarat: 1.161

Pasangan Firmansyah - Kasma F
Jumlah Dukungan: 3.816
Memenuhi Syarat: 2.593
Tidak memenuhi Syarat: 1.223

Maqbul Halim
Ketua Pokja
Verfikikasi Dukungan Balon Perseorangan
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

7 Parpol Terganjal di Sulsel

Minggu, 29-06-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, tujuh partai politik yang diverifikasi di 23 kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Namun, mereka tetap bisa mencalonkan legislatornya jika di KPU Pusat menetapkan mereka lolos verifikasi nasional.

Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Nurani Umat, Partai Kristen Demokrat, Partai Karya Perjuangan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan, dan Partai Kasih.

Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual Parpol, Ziaur Rahman Mustari, Sabtu (28/6), menjelaskan, dia akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas hasil verifiksi tersebut ke KPU Pusat.

"Ketujuh parpol ini belum tentu tidak bisa ikut berkampanye atau mencalonkan legislatornya di Sulsel. Tergantung nanti bagaimana keputusan di KPU Pusat. Siapa tahu hanya Sulsel yang tidak memenuhi syarat, sementara provinsi lain tetap memenuhi syarat dan memenuhi syarat dua per tiga dari total provinsi di Sulsel," jelas Ziaur.

Di antara ke tujuh parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi tersebut tiga di antaranya hanya menyisakan satu sampai tiga kabupaten yang memenuhi syarat.Selebihnya dinyatakan tak layak untuk diverifikasi.

"Petugas kami di lapangan kadang merasa heran juga kok ada pengurus parpol yang tidak mengaku sebagai pengurus sedangkan di berkas yang dimiliki nyata-nyata tertulis nama dan alamat orang yang bersangkutan sebagai pengurus salah satu parpol," kata Ketua KPU Sulsel Dr Jayadi Nas.

Parpol yang paling sedikit memenuhi syarat verifikasi adalah Partai Kedaulatan. Dari hasil verifikasi faktual KPU, hanya satu cabang di Sulsel yang memenuhi syarat yaitu di Tana Toraja. Sedangkan satu cabang lainnya di Takalar dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Dalam berkas yang diterima KPU Sulsel dari KPU Pusat menyatakan PBI memang hanya menyerahkan dua berkas cabang di kabupaten yang akan diverifikasi, Tana Toraja dan Jeneponto.

Partai lainnya yang agak tragis adalah Partai Nurani Umat (PNU). Dari 18 kabupaten/kota yang disetor untuk diverifikasi faktual, ternyata hanya 14 cabang yang memenuhi syarat. Padahal syarat utama agar partai tersebut lolos di tingkat provinsi adalah memenuhi minimal 15 cabang di kabupaten.

Rencananya, tanggal 3 Juli nanti, KPU Pusat akan menentukan parpol yang bisa ikut pemilu. Setelah itu dilakukan pengundian nomor urut parpol dan dilanjutkan dengan kampanye.

KPU Makassar
Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap 28 partai politik calon peserta Pemilu 2009 di Makassar, KPU Kota Makassar menemukan sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 210/162/KPU-MKS/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh KPU Makassar. Demikian katakan Ketua Pokja Verfikasikasi Faktual Parpol KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, kemarin.

Syarat-syarat yang tidak dipenuhi adalah antara lain syarat keberadaan kantor, syarat KTA pengurus, syarat SK kepengurusan, dan syarat jumlah minimal KTA.

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka secara keseluruhan, partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi, jelas Maqbul.

Ada empat partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Makassar. Mereka adalah Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), dan Partai Kasih (PK).

Verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, SK kepengurusan, dan KTA Pengurus dilakukan langsung oleh KPU Kota Makassar. Saat verifikasi masing-masing anggota KPU menjadi lima tim dan masing-masing tim didampingi oleh sejumlah staf sekretariat.

Sementara untuk verifikasi faktual terhadap jumlah minimal KTA untuk masing-masing partai, dilakukan oleh para anggota panitia pemilihan decamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Sebelum berlangsung verifikasi faktual di KPU Kota Makassar, ada perbedaan jumlah berkas partai-partai yang dikirimkan oleh KPU dari Jakarta dan jumlah nama partai-partai dari KPU di Jakarta yang mesti diverifikasi faktual di Kota Makassar.

Yang diterima sebanyak 28 partai, sementara jumlah partai yang dikirimkan berkasnya hanya 26. Dua partai yang tidak diterima berkasnya namun tertera dalam daftar untuk diverifikasi di Kota Makassar adalah PITA dan Pakar Pangan.

"Kedua partai ini menyusulkan berkasnya setelah mengetahui bahwa KPU di Jakarta tidak mengirimkan berkasnya ke KPU Makassar," kata Maqbul.

KPU Makassar juga tidak berhasil meneruskan untuk verifikasi faktual terhadap Partai Pemersatu Bangsa. KPU di Jakarta hanya menghirimkan satu dokumen yang terdiri dari 2 halaman untuk partai ini. Isi dokumen tersebut adalah memuat sebanyak 10 lembar fotocopy KTA. Oleh karena itu, KPU Makassar memutuskan tidak memverifikasi partai ini, lanjut Maqbul.

Sementara, ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pada perihal persyaratan minimal jumlah KTA, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). PKNU menyodorkan 116 KTA. Yang memenuhi syarat verifikasi adalah 62 KTA dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 54 KTA. Dalam verifikasi tahap kedua untuk perbaikan, PKNU mengusulkan sebanyak 54 KTA. Yang memenuhi syarat adalah 17 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 37.

PBI menyetorkan sebanyak 101 KTA. Sebanyak 14 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 87. Pada verifikasi lanjutan untuk perbaikan, PBI menyodorkan 74 KTA.

Yang memenuhi syarat sebanyak 37 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 52. Dengan demikian, setelah melakukan verifikasi faktual terhadap kedua parpol ini, dan setelah menemukan bahwa jumlah minimal KTA dari kedua parpol ini tidak memenuhi syarat, maka KPU Kota Makassar menyatakan bahwa kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat secara keselurahan di tingkat Kota Makassar.

Khusus bagi Partai Pemersatu Bangsa (PPB), KPU Kota Makassar tidak melanjutkan verifikasinya karena partai ini mendapatkan informasi dari pimpinan pusatnya bahwa partai ini tidak diikutkan verifikasi di Propinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, karena nama dimasukkan ke dalam daftar verfikasi faktual dari KPU di Jakarta, maka KPU Kota Makassar tetap melakukan konfirmasi dengan partai yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan teknis dari KPU, jumlah mimimal KTA yang harus dimiliki oleh partai baru di Kota Makassar adalah 1/1000 jumlah penduduk Kota Makassar atau 1000 KTA.

Semua parpol yang diverifikasi di Kota Makassar memilih jumlah 1000 itu. Dengan demikian, setiap parpol baru yang ikut verifikasi di Kota Makassar harus menyetor KTA sebanyak minimal 100 ke KPU di Jakarta untuk selanjutnya diverifikasi di KPU Kota Makassar.

Dari angka tersebut, KPU Kota Makassar mengacak secara komputerisasi untuk mengambil 10 persen dari jumlah itu dan kemudian diverifikasi secara faktual.

Pangkep
Anggota KPUD Pangkep Idris Aliyafie bersama Sekretaris KPU Pangkep Muhammad Saad L, tadi malam, berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan hasil verifikasi parpol di Pangkep ke KPU Pusat.

Menurut Ketua KPUD Pangkep, Abd Rahman K, dari 22 parpol yang diverifikasi di Pangkep, hanya 19 yang lolos.

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi 29 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=85292&jenis=Front
Tanggal Akses: 30 Juni 2008
Selengkapnya >>

Jumat, 27 Juni 2008

Lima Parpol Baru Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi di KPU Kota Makassar

Makassar, 27 Juni 2008

Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap 28 partai politik calon peserta Pemilu 2009 di Makassar, KPU Kota Makassar berdasarkan BERITA ACARA No. 210/162/KPU-MKS/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 menyatakan sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dan yang tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat yang tidak dipenuhi adalah syarat keberadaan kantor, syarat KTA pengurus, syarat SK kepengurusan, dan syarat jumlah minimal KTA. Salah satu dari syarat tersebut dari suatu partai tidak terpenuhi, maka secara keseluruhan, partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi.

Partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Makassar adalah sebanyak empat, yaitu: Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), dan Partai Kasih (PK). Sementara, partai-partai yang Memenuhi Syarat (MS) verfikasi faktual di KPU Kota Makassar adalah sebagai berikut:

Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Republiku Indonesia (PRI)
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Buruh (PB)
Partai Nurani Umat (PNU)
Partai Patriot (PP)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Kristen Demokrat (PKD)
Partai Barisan Nasional (BARNAS)
Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN)
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
Partai Merdeka (PM)
Partai Reformasi (PR)
Partai Pembaruan Bangsa (PPB)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Persatuan Sarikat Indonesia (PPSI)
Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)
Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan)

Verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, SK kepengurusan, dan KTA Pengurus dilakukan langsung oleh KPU Kota Makassar. Dalam hal ini masing-masing anggota KPU Kota Makassar dibagi menjadi lima tim dan masing-masing tim didampingi oleh sejumlah staf sekretariat. Sementara untuk verifikasi faktual terhadap jumlah minimal KTA untuk masing-masing partai, dilakukan oleh para anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat kecamatan.

Sebelum berlangsung verifikasi faktual di KPU Kota Makassar, ada perbedaan jumlah berkas partai-partai yang dikirimkan oleh KPU dari Jakarta dan jumlah nama partai-partai dari KPU di Jakarta yang mesti diverifikasi faktual di Kota Makassar. Jumlah nama yang diterima adalah sebanyak 28 partai, sementara jumlah partai yang dikirimkan berkasnya hanya 26. Dua partai yang tidak diterima berkasnya namun tertera dalam daftar untuk diverifikasi di Kota Makassar adalah PITA dan Pakar Pangan. Kedua partai ini menyusulkan berkasnya setelah mengetahui bahwa KPU di Jakarta tidak mengirimkan berkasnya ke KPU Makassar.

KPU Makassar juga tidak berhasil meneruskan untuk verifikasi faktual terhadap Partai Pemersatu Bangsa. KPU di Jakarta hanya menghirimkan satu dokumen yang terdiri dari 2 halaman untuk partai ini. Isi dokumen tersebut adalah memuat sebanyak 10 lembar fotocopy KTA. Oleh karena itu, KPU Makassar memutuskan tidak memverifikasi partai ini.

Sementara, ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pada perihal persyaratan minimal jumlah KTA, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). PKNU menyodorkan 116 KTA. Yang memenuhi syarat verifikasi adalah 62 KTA dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 54 KTA. Dalam verifikasi tahap kedua untuk perbaikan, PKNU mengusulkan sebanyak 54 KTA. Yang memenuhi syarat adalah 17 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 37.

PBI menyetorkan sebanyak 101 KTA. Sebanyak 14 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 87. Pada verifikasi lanjutan untuk perbaikan, PBI menyodorkan 74 KTA. Yang memenuhi syarat sebanyak 37 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 52. Dengan demikian, setelah melakukan verifikasi faktual terhadap kedua parpol ini, dan setelah menemukan bahwa jumlah minimal KTA dari kedua parpol ini tidak memenuhi syarat, maka KPU Kota Makassar menyatakan bahwa kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat secara keselurahan di tingkat Kota Makassar.

Khusus bagi Partai Pemersatu Bangsa (PPB), KPU Kota Makassar tidak melanjutkan verifikasinya karena partai ini mendapatkan informasi dari pimpinan pusatnya bahwa partai ini tidak diikutkan verifikasi di Propinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, karena nama dimasukkan ke dalam daftar verfikasi faktual dari KPU di Jakarta, maka KPU Kota Makassar tetap melakukan konfirmasi dengan partai yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan teknis dari KPU, jumlah mimimal KTA yang harus dimiliki oleh partai baru di Kota Makassar adalah 1/1000 jumlah penduduk Kota Makassar atau 1000 KTA. Semua parpol yang diverifikasi di Kota Makassar memilih jumlah 1000 itu. Dengan demikian, setiap parpol baru yang ikut verifikasi di Kota Makassar harus menyetor KTA sebanyak minimal 100 ke KPU di Jakarta untuk selanjutnya diverifikasi di KPU Kota Makassar. Dari angka tersebut, KPU Kota Makassar mengacak secara komputerisasi untuk mengambil 10% dari jumlah itu dan kemudian diverifikasi secara faktual.

Maqbul Halim
Ketua Pokja
Verfikasikasi Faktual Parpol
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

PPS Temukan KTP dan Tanda Tangan Palsu

Jumat, 27-06-2008
Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Balon Perseorangan

MAKASSAR, BKM-- Verifikasi dukungan terhadap bakal calon (balon) walikota-wakil walikota jalur independen yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ternyata menemui banyak masalah di lapangan. Diantaranya banyaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan yang dipalsukan.

Laporan yang diterima Ketua Pokja Verifikasi Dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan, Maqbul Halim dari PPS, ada beberapa persoalan pelik ditemukan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual setelah penyetoran berkas dukungan oleh para pasangan balon.

Masalah tersebut, kata Maqbul, antara lain adanya modifikasi KTP. PPS menemukan ada satu KTP yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memberi kesan seakan-akan ada lebih dari satu sampai belasan orang memberi dukungan.

''Foto copy KTP itulah yang kemudian diubah sehingga menghasilkan variasi tanggal kelahiran dan masa berlaku yang menunjuk ke masing-masing nama pemilik KTP pendukung. Akibatnya, tanggal kelahiran dan masa berlaku satu KTP tidak sinkron alias tidak saling berkesesuaian,'' jelas Maqbul, Kamis (26/6).

Masalah lain yang timbul, yakni ada pendukung yang namanya muncul lebih dari satu kali pada satu daftar dukungan. Nama-nama tersebut, biasanya muncul hingga 10 kali atau lebih. Kasus ini ditemukan di salah satu kelurahan di Kecamatan Bontoala.
Selain itu, ada pula ditemukan tanda tangan yang sama dalam satu daftar nama pendukung untuk satu kelurahan di Kecamatan Tallo. Setiap pendukung pada daftar tersebut mempunyai tanda tangan yang mirip.

Persoalan hampir sama terjadi untuk kartu keluarga (KK). Sebagian besar daftar dukungan dari semua balon menggunakan KK sebagai tanda bukti kependudukan. Sebagaimana mestinya dalam sebuah kartu keluarga, semua anggota keluarga termuat dalam daftar tersebut. Mulai dari usia balita sampai lanjut usia.

PPS di Kecamatan Tallo dan Rappocini yang telah memverifikasi secara faktual daftar dukungan, menemukan ada beberapa warga pada satu RW di Tallo yang keberatan karena kartu keluarganya disalahgunakan oleh salah satu balon. Karena itu, sebagian dari mereka juga berniat melapor ke polisi atas perbuatan tim yang mereka anggap melakukan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Dikonfirmasi terpisah, pasangan balon perseorangan Firmansyah Mappasawan-Kasma M Amin (Fasmi) dengan tegas menyatakan manipulasi KTP, KK dan pemalsuan tanda tangan yang ditemukan PPS tidak berasal dari pendukungnya. Menurut Firmansyah, semua KTP dan KK yang disetor ke KPU Makassar murni dukungan langsung dari masyarakat.

''Masyarakat yang langsung datang dan menyerahkan KTP dan KK kepada kami. Jadi saya yakin temuan PPS tersebut bukan berasal dari tim pendukung kami,'' katanya, kemarin.
Diakuinya, saat proses penggalangan dukungan, beberapa warga pernah datang kepadanya untuk menjual dukungan ribuan KTP. Tapi Firmansyah dengan tegas menolak.

''Saya pernah didatangi beberapa orang yang ingin menjual dukungan ribuan KTP. Tapi semuanya saya tolak. Saya maju sebagai calon dengan niat tulus dan dukungan penuh dari masyarakat,'' tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kasma M Amin. Menurut dosen Fakultas Sastra UMI ini, ia bersama Firmansyah menggalang dukungan pada tahun 2007 lalu. Semua dukungan yang diterima murni diantarkan langsung oleh masyarakat. ''Saya sangat yakin kalau temuan itu bukan dari pendukung kami,'' tegas Kasma.

Pasangan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle (Ikrar) menganggap banyaknya KTP bermasalah yang ditemukan PPS, merupakan hal yang wajar. Artinya, kemungkinan besar saat diverifikasi yang bersangkutan berubah pikiran.

Namun, kemungkinan besar berubahnya pikiran pendukungnya itu, kata Anto --panggilan akrab Iriantosyah-- karena adanya ancaman dari oknum tertentu yang berusaha mencekalnya untuk maju di pilwali.

Meski begitu, KTP yang ditemukan bermasalah dalam proses verifikasi tidak terlalu dipersoalkannya. Karena pihaknya sudah menyiapkan banyak pengganti KTP.
''Kalau memang ada KTP pendukung kami yang dianggap bermasalah, tidak masalah. Kita sudah menyiapkan penggantinya,'' kata Anto, kemarin.

Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Laode Darmono membenarkan adanya upaya pencekalan agar kandidat dukungannya tidak lolos verifikasi. "Saya memang sering mendengar kalau pendukung kita yang sudah menyerahkan KTP dukungannya, diintimidasi oleh oknum tertentu. Sehingga pada saat verifikasi, mereka mengaku tidak mendukung kami lagi," terangnya.

Hanya saja, sampai saat ini Darmono belum menerima laporan secara resmi adanya KTP bermasalah. "Saya belum terima, tapi dengar sih ada. Yang jelas kami sudah siapkan penggantinya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Darmono juga mengakui banyaknya temuan tim kalau ada oknum yang mengumpulkan KTP untuk pasangan Ikrar berjanji untuk membagi-bagikan sembako. "Dengan tegas kami katakan bahwa tidak ada janji yang dilontarkan tim kami kepada masyarakat. Itu hanya ulah oknum yang mau menjatuhkan kami," kuncinya. (CM1-PR3/rus)

Sumber: Berita Kota Makassar (BKM) Edisi 27 Juni 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=15957&jenis=Halaman_Utama
Tanggal 28 Juni 2008
Selengkapnya >>

Lima KPUD Beda Aturan

JPPR 27 Juni 2008

MAKASSAR(SINDO) – Lima KPUD Kabupaten/ kota di Provinsi Sulsel yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 29 Oktober menggunakan aturan berbeda.

Perbedaan terkait pengakomodiran calon perseorangan di tingkat proses verifikasi dukungan.Penggunaan aturan yang berbeda tersebut terungkap pada saat lima penyelenggara pesta demokrasi itu melakukan pertemuan bersama dalam menyatukan persepsi yang digelar di KPUD Makassar,Rabu,(25/6).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari lima KPUD Kabupaten/kota yakni Makassar, Wajo,Pinrang,Sidrap, dan Luwu. Ketua Pokja Verifikasi Dukungan KPUD Makassar Maqbul Halim mengatakan, perbedaan penggunaan dalam verifikasi dukungan tersebut terletak pada tata cara pengajuan bakal pasangan calon perseorangan.

Di mana KPUD Makassar menggunakan peraturan KPU No 15/2008 pasal 33 ayat 4, sedangkan empat KPUD lainnya yakni Wajo, Pinrang, Sidrap, dan Luwu menggunakan pasal 26 ayat 4. Dalam pasal 33 ayat 4 menyatakan, apabila belum memenuhi syarat (dukungan berupa KTP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 huruf b, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi atau kabupaten/ kota.

Sedangkan dalam pasal 26 ayat 2 disebutkan, bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 6 dan pasal 25 ayat 6,maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak berhak mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan dan tidak berhak menyerahkan surat pencalonan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 1.

“Letak perbedaan dalam hal tersebut yakni, verifikasi dukungan pada pasal 33 dilakukan sebanyak tiga kali yang di mulai di tingkat PPS, PPK, dan KPU. Sedangkan pada pasal 26 dilakukan di tingkat PPS dan PPK. Dalam artian,tidak lagi ada verifikasi dukungan di tingkat KPUD,”jelas Maqbul Halim.

Sayangnya,pertemuan untuk menyatukan persepsi itu tidak berbuah hasil. KPUD Makassar tetap mengacu pada aturan yang telah dipergunakan. Begitu pun dengan empat KPUD Kabupaten/Kota lainnya.Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya sudah mengonsultasikan hal tersebut ke KPU Pusat.

Kepastian dalam penyatuan persepsi itu akan diketahui pada awal Juli. “KPU Pusat berjanji akan membuat petunjuk tertulis pada 1 Juli mendatang. Sementara itu,Ketua KPUD Luwu Zul Arrahman yang dikonfirmasi menepis adanya perbedaan penerapan aturan tersebut dalam verifikasi dukungan calon perseorangan.

Sumber: www.seputar-indonesia.com
Selengkapnya >>

Sabtu, 21 Juni 2008

KPU Minta PKD Perbaharui Kontrak Sekretariat

Kamis, 19-06-2008

MAKASSAR, BKM -- Tim verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Rabu (18/6), melanjutkan proses verifikasi partai politik baru. Di hari ketiga verifikasi faktual, kemarin, KPU meminya Partai Kristen Demokrat (PKD) untuk memperbaharui kontrak sekretariatnya.

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, menjelaskan, tidak ada hal mendasar terkait verifikasi faktual di PKD. Hanya pihaknya meminta agar PKD membuat akta notaris kontrak rumah di Jl Hertasning III yang dijadikan sekretariat. "Masalah lain tidak ada," kata Maqbul.
Hingga hari ketiga kemarin, sudah enam parpol yang diverifikasi faktual. Keenam partai itu adalah Partai Kristen Demokrat (PKD), Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Republika Nusantara, Partai Perjuangan Indonesia Baru (PBI) dan Partai Karya Perjuangan. (CM1-R5)

Sumber: Berita Kota Makassar (BKM) Edisi 19 Juni 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=15550&jenis=Politik
Tanggal 21 Juni 2008

Selengkapnya >>

Masalah Pelik Calon Perseorangan Pemilu Kota Makassar 2008

Ketika dimulai verifikasi administrasi dan faktual setelah penyetoran berkas dukungan oleh para bakal pasangan calon, berbagai masalah yang timbul. Masalah-masalah tersebut antara lain:
  1. DUA KALI MENDUKUNG: Ada pendukung yang namanya muncul lebih dari satu kali pada satu daftar dukungan. Nama-nama yang dimaksud, biasanya muncul hingga 10 kali atau lebih. Kasus ini ditemukan di salah satu kelurahan di Kec. Bontoala.
  2. TANDA TANGAN YANG SAMA: Ditemukakan dalam satu daftar nama pendukung untuk satu kelurahan di Kec. Tallo, yang setiap pendukung pada daftar tersebut mempunyai tanda tangan yang serupa. Dari Kec Bontoala juga memperlihatkan adanya daftar nama-nama calon pendukung dari salah satu kelurahan di mulai dari nomor urut 1 sampai 164.
  3. PENGGUNAAN KARTU KELUARGA: Sebagian besar daftar dukungan dari semua calon menggunakan kartu keluarga sebagai tanda bukti kependudukan bagi pendukung. Sebagaimana mestinya pada sebuah kartu keluarga, semua anggota keluarga termuat dalam daftar tersebut, mulai dari usia balita sampai usia lanjut usia. Atas dasar penggunaan kartu keluarga tersebut, daftar nama yang disodorkan oleh bakal pasangan calon juga memuat semua anggota keluarga sejumlah yang tertera pada kartu keluarga tersebut. PPS di kelurahan lalu menemukan adanya nama-nama pada daftar yang berusia di bawah 17 tahun dan sekaligus belum menikah.
  4. KEBERATAN: beberapa PPS di kecamatan Tallo dan Rappocini yang telah memverifikasi secara faktual suatu daftar dukungan, menemukan ada beberapa warga pada satu RW di Tallo yang keberatan karena kartu keluarganya disalahgunakan oleh salah satu calon. Karena itu, sebagian dari mereka juga berniat hendak melaporkan ke polisi atas perbuatan tim yang mereka anggap melakukan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
  5. MODIFIKASI KTP: PPS juga menemukan adanya satu KTP yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memberi kesan seakan-akan ada lebih dari satu sampai belasan orang memberi dukungan. Foto copy KTP itulah yang kemudian diubah sehingga menghasilkan variasi tanggal kelahiran dan masa berlaku yang menunjukkan ke masing-masing nama pemilik KTP pendukung. Akibatnya, tanggal kelahiran dan masa berlaku suatu KTP tidak singkron alias tidak saling berkesesuaian.
  6. DOKUMEN TAK BERKOP: PPS menerima dokumen berupa daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon tertentu namun tidak teridentifikasi nama kecamatan dan kelurahan untuk daerah tersebut. PPS kemudian menghentikan verifikasi faktual untuk daftar nama-nama calon pendukung tersebut.
Makassar, 21 Juni 2008
Ketua Pokja Verifikasi
Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Selengkapnya >>

Verifikasi KTA Hanya Dua Hari

(21 Jun 2008, 8 x , Komentar)
PDP Tunggu Kedatangan PPK

MAKASSAR -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Legislatif 2009 Kota Makassar yang baru dilantik kemarin sudah diadang sederet tugas berat. Paling mendesak adalah verifikasi faktual KTA Parpol.Ketua KPU Makassar Zulkifli Gani Ottoh, usai melantik PPK se Kota Makassar untuk Pemilu Legislatif 2009, kemarin, menyatakan pelantikan PPK dilakukan KPU Makassar walaupun anggaran Pemilu 2009 belum kucur.

"Ini kami lakukan agar persiapan Pemilu 2009 lebih matang, dengan tidak ada tahapan yang terlewatkan. Sehingga kita bisa menghasilkan Pemilu yang berkualitas," jelasnya.

Apalagi kata Zulkifli, KPU Kota Makassar sedang melakukan persiapan dua Pemilu, yakni Pemilu Walikota Makassar dan Pemilu Legislatif 2009. "Kalau kita harus menunggu sesuai arahan KPU Pusat, maka banyak pekerjaan yang akan menumpuk," katanya.

Zulkifli menyebutkan tugas-tugas KPU yang mendesak adalah verifikasi faktual kartu tanda anggota (KTA) Parpol yang waktunya sangat terbatas. Selain itu, PPK yang sebelumnya dilantik untuk Pemilu Walikota Makassar juga sedang sibuk melakukan verifikasi KTP dan surat dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data Pemilu Walikota Makassar.

"Tugas-tugas ini harus diselesaikan sesuai tahapan yang sudah ada. Karena itu, kami mengambil inisiatif untuk melantik PPK Kota Makassar agar bisa bekerja maksimal," urai Zulkifli.

Selain itu, PPK ini juga sudah harus bersiap-siap melakukan pemutakhiran data Pemilu 2009. "Semua ini harus dilakukan dengan persiapan yang matang, agar hasilnya jauh lebih baik dibandingkan sebelum-sebelumnya," tandasnya.

Zulkifli juga meminta agar Walikota Makassar menginstruksikan camatnya agar memperhatikan fasilitas di Sekretariat PPK. Karena menurut dia, ada Sekretariat PPK yang tidak mendukung anggota PPK untuk bekerja dengan baik.

Sementara Anggota KPU Makassar Pahir Halim, menyatakan tugas KPU dan PPK yang sangat mendesak adalah verifikasi faktual KTA Parpol. "Kita hanya punya waktu dua hari kalau besok kita mulai bekerja. Karena Minggu, 22 Juni data hasil verifikasi sudah harus ada di KPU Sulsel untuk dikirim ke KPU Pusat," jelasnya.

Anggota KPU Lainnya, Maqbul Halim menyatakan bahwa pemutakhiran DP4 juga sudah harus dipersiapkan. Ini butuh waktu agar semua warga bisa mendapatkan hak pilihnya.

Kesiapan PDP
Sementara itu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Makassar menyatakan kesiapannya untuk menghadiri verifikasi keanggotaan dari PPK. Jumat kemarin, pimpinan PDP dari 14 kecamatan melakukan pertemuan membahas rencana verifikasi KTA hari ini.

"Insya Allah kami siap dan menunggu kedatangan PPK untuk melakukan verifikasi KTA," jelas Sirwan Sonda, Ketua PDP Kecamatan Rappocini. (upi)

Sumber: Harian FAJAR Edisi 21 Jun 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=68390
Tanggal 21 Juni 2008
Selengkapnya >>

Rabu, 18 Juni 2008

Ada Berkas Partai Ditulis Tangan

Rabu, 18-06-2008

MAKASSAR, BKM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 26 partai politik baru. Menariknya, ada berkas parpol yang hanya ditulis tangan dengan dua lembar kertas.

Berkas tersebut milik Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Di Kota Makassar, partai ini dipimpin oleh Jamaluddin A. Alamatnya, di Jl Tinumbu lorong 116 A nomor 10. Berkas milik PPB yang diverifikasi KPU Makassar ini berasal dari KPU pusat.

Selain hanya berisi dua lembar kertas dan ditulis tangan, tim verifikasi KPU yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh, juga hanya menemukan foto-foto milik 10 pengurusnya yang di foto copy. Padahal sesuai ketentuan, semua berkas partai harus asli. Tidak boleh difoto copy.

Atas kondisi ini, KPU Makassar menunda proses verifikasi faktual terhadap PPB. Apalagi pengurusnya baru menyerahkan berkas, Selasa (17/6). "Kita menunda dulu melakukan verifikasi. Kita menunggu kelengkapannya," ujar Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh.

Untuk proses verifikasi faktual, KPU Makassar membentuk lima tim. Setiap tim bertugas memverifikasi lima hingga enam partai politik. Kemarin, tim yang dipimpin Ketua KPU, Zulkifli Gani Ottoh bersama lima orang anggota timnya memverifikasi tiga partai.
Ketiga partai tersebut, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), di Jl Botolempangan, Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Proses verifikasi dengan mengajukan pertanyaan yang tercantum di dalam cek list.

Diantaranya, menyangkut sekretariat partai, Kartu Tanda Anggota (KTA) kepengurusan, kelengkapan kantor, hingga administrasi. "Verifikasi terus kita lakukan. Tidak ada pemberhentian. Tidak ada istilah, kalau partai politik ini tidak boleh diverifikasi," jelas Maqbul Halim, anggota KPU Makassar.

Dikatakan Maqbul, sesuai SK KPU No 1663/15/VI/2008 tentang verifikasi faktual parpol 2009 tingkat kabupaten/kota tanggal 9 Juni 2008 yang ditujukan kepada KPU kabupaten/kota, dikatakan, kalau parpol yang diverifikasi di kabupaten/kota bukan berdasarkan hasil verifikasi KPU provinsi.

"Jika sudah rampung, maka hasil verifikasi ini segera dikirim ke KPU pusat. Mereka yang memiliki wewenang memutuskan sebuah parpol lolos verifikasi atau tidak," katanya.

Anggota KPU Sulsel, Lomba Sulthan, menjelaskan, dari 28 parpol yang diverifikasinya tidak ada yang bermasalah. "Kami sudah mengecek semua sesuai dengan aturan," katanya. Senada dengan Lomba Sulthan, anggota KPU Sulsel lainnya, Nusra Azis, juga mengaku, sudah melakukan verifikasi faktual dengan teliti. (CM1-R5)

Sumber: Berita Kota Makassar (BKM) 18 Juni 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=15487&jenis=Politik
Tanggal 19 Juni 2008
Selengkapnya >>

Empat Calon Independen Masukkan Berkas ke KPU

Minggu, 15-06-2008

Makassar, Tribun - Hingga pukul 00.00 wita malam tadi, empat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengembalikan berkas ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Mereka adalah pasangan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle, M Akbar Amir-Syarifuddin Dg Punna, dan pasangan Ilham Alim Bachrie-Herman Handoko.

Di antara ketiga pasangan tersebut, pasangan Akbar-Syarifuddin dinyatakan ditunda untuk dilakukan verifikasi karena belum menyetorkan rekapitulasi dukungan dari 14 kecamatan di Makassar.

Sedangkan pasangan Anto-Razak yang datang perama kali mengklaim mendapatkan dukungan dari 14 kecamatan di Makassar dengan total dukungan sebanyak 40.539 lembar foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).

Jumlah dukungan ini melebihi persyaratan minimal yang ditetapkan KPU yaitu sebanyak 39.306 lembar fotokopi KTP. Berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan untuk diverifikasi.

Suporter PSM
Sekitar 1.000-an suporter PSM Makassar mengantar pasangan ini. Para suporter ini datang dengan mengendarai sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mereka mengenakan baju merah dan bendera-bendera khas PSM Makassar.

Selain sebagai mantan Kepala Dina Prasarana Wilayah (Kimprasiwil) Sulsel, Irianto yang akrab disapa Anto adalah mantan pemain dan kapten PSM Makassar di era tahun 1980-an atau era perserikatan.

Dari data yang diserahkan ke KPU, pasangan Anto-Razak paling banyak mendapatkan dukungan KTP dari Kecamatan Biringkaya yakni 5.906 lembar. Sedangkan pling sedikit dari Kecamatan Ujung Pandang yaitu hanya 61 dukungan.

Pendaftar kedua yang mendatangi KPU Makassar adalah pasangan Akbar dan Syarifuddin. Keduanya diantar oleh sekitar 20-an orang simpatisan dan keluarga.

Empat anggota KPU Makassar yang menerima mereka, adalah Zulkifli Gani Ottoh, Maqbul Halim, Pahir Halim, dan Andi Syahrir Makkuradde.

Tidak diketahui berapa jumlah dukungan pasangan ini. Keduanya tidak menyerahkan hasil rekapitulasi dukungan dari 14 kecamatan di Makassar.

KPU memberi kelonggaran kepada pasangan ini untuk membawa rekapitulasi tersebut sebelum dilakukan verifikasi di kelurahan dan kecamatan.

Saat datang ke KPU Makassar, Amir yang mengenakan pakaian putih-putih tersebut hanya menggunakan sandal jepit berwarna hitam.

Pasangan ketiga yang datang ke KPU adalah Ilham- Herman Handoko. Keduanya diantar oleh sekitar 15 orang keluarga dan simpatisan.

Berkas yang dibawa ke KPU berupa foto kopi nama-nama pendukung sebanyak 40 ribu orang. Namun tidak dilengkapi dengan lampiran foto kopi KTP dan kartu keluarga seperti yang disyaratkan KPU.

Meski demikian KPU Makassar tetap memberi kesempatan kepada keduanya untuk melengkapi berkas tersebut sebelum verifikasi dilakukan.

15-17 Juni
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi KPU Makassar, Maqbul Halim mengatakan, verifikasi di tingkat kelurahan akan dilakukan oleh petugas PPS.

"Kami meminta kepada kandidat dan simpatisan untuk membantu petugas melakukan verifikasi. Kalau diminta untuk dikumpulkan di suatu tempat untuk diverifikasi, kami mohon bantuannya untuk mengumpulkan massa tersebut," kata Maqbul.

Verifikasi administrasi di tingkat kelurahan mulai dilakukan tanggal 15-17 Juni. Verifikasi faktual tanggal 18-26 Juni. Sedangkan verifikasi di tingkat kecamatan tanggal 29 Juni sampai 5 Juli. KPU membuka pendaftaran calon tanggal 6-12 Juli 2008.

Sumber: Tribun Timur Edisi 15 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=82469
Tanggal 18 Juni 2008
Selengkapnya >>

KPU: Verifikasi Faktual 26 Parpol Terhambat

Rabu, 18-06-2008
Belum Terbentuk PPK dan PPS Pemilu 2009

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengisyaratkan, tahapan verifikasi 23 partai politik yang akan menjjadi peserta pemilu legilslatif April 2009 akan terkendala.

Karena alasan belum terbentuknya tim verifikasi faktual di tingkat kecamatan (PPK), KPU belum bisa memverifikasi keanggotaan parpol sebagai salah satu pemenuhan syarat agar bisa lolos verifikasi faktual.

Sedangkan batas akhir verifikasi lapangan, ini secara nasional akan diumumkan hasil tangal 8 Juli mendaang, atau bersamaan engtan dimulainya sosialisasi partai politik peserta pemilu. 23 parpol yang diverifikasi ini tidak termasuk 16 parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2004 lalu.

Kordinator tim verifikasi faktual calon perseorangan KPU Makassar, Maqbul Halim, mengatakan, untuk verifikasi parpol ini pihanya terpaksa memakai petugas dan tim verifikasi calon peserta perseorangan di Pilkada Makassar.

"Terpaksa mereka kami perbantukan untuk melakukan verifikasi keangotaan meski sebenarnya kebijakan ini melanggar aturan," kata anggota KPU Makassar ini di ruang kerjanya, Selasa (17/6).

Menurutnya, tim ini baru sebatas memverifikasi di tingkat pengurus parpol dan sekretariatnya. Kendala utama yang dihadapi adalah KPU belum memiliki panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. PPK dan PPS yang ada sekarang dibentuk untuk persiapan Pilkada Kota Makassar.

Selama kurang lebih dua pekan, PPS dan PPK juga harus melakukan kegiatan berat yaitu memverifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Agar semua proses bisa berjalan, KPU membagi tugas kepada PPS dan PPK. PPS ditugasi memverifikasi dukungan bakal calon perseorangan, sedangkan PPK ditugasi memverifikasi kartu tanda anggota partai politik calon peserta Pemilu 2009.

Verifiksi 4 Pasang Calon Independen Mulai Jalan
MAQBUL Halim mengatakan, KPU telah mengedarkan berkas dukungan empat pasang calon perseorangan di 14 kecamatan dan 143 kelurahan di Makassar untuk diverifikasi administrasi dan faktual.

Di antara keempat pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dan lampiran dukungannya ke KPU Makassar, tercatat beberapa masalah krusial yang membuat verifikasi administrasi berjalan lambat.

"Beberapa kandidat belum memilah lampiran dukungan per kelurahan sehingga tim verifikasi terpaksa memilahnya secara manual. Verifikasi administrasi berakhir kemarin dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Sumber: Tribun Timur Edisi 18 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=83092&jenis=Politik
Akses tanggal 18 Juni 2008
Selengkapnya >>

Verifikasi Partai RepublikaN SulSel di Sinjai

Written by imran, on 16-06-2008 01:55
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melakukan verifikasi faktual terhadap 28 partai politik baru, Verifikasi faktual merupakan tindak lanjut dari verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU pusat beberapa waktu lalu. Verifikasi ini diarahkan pada keberadaan kantor atau sekretariat dan kepengurusan, terutama menyangkut unsur ketua, sekretaris, bendahara dan komponen kepengurusan lainnya.

Verifikasi berlangsung dua hari dan berakhir hingga Jumat (13/6) lalu.
Ke-28 partai ini merupakan partai yang dinyatakan lolos secara administrasi oleh KPU pusat. Jika verifikasi faktual ini berhasil, maka mereka dinyatakan berhak mengikuti Pemilu 2009 termasuk Partai Republika Nusantara (RepublikaN).

Partai RepublikaN sendiri baru di verifikasi kemarin malam yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, dikarenakan ketua Dewan Presidium Daerah (DPD) Partai RepublikaN tersebut adalah Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa, yang tidak memungkinkan untuk hadir di Makassar karena saat ini di Sinjai masih berlangsung tahapan Pilkada.

Ketua KPU SulSel, Dr Jayadi Nas saat memberikan keterangan pers di ruang kerja Bupati Sinjai mengatakan, pihaknya datang ke sinjai ini untuk melakukan Verifikasi terhadap Partai Republika Nusantara (Partai RepublikaN) yang kebetulan ketuanya adalah Andi Rudiyanto Asapa yang juga merupakan Bupati Sinjai, dimana sesuai dengan ketentuan UU hal yang paling utama dari sebuah partai politik adalah adanya unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Jayadi Nas menambahkan bahwa KPU SulSel tidak menutup ruang kepada Parpol untuk bisa lolos dalam Pemilu 2009 mendatang, sehingga pihaknya mencoba untuk melakukan tahap Verifikasi dengan baik termasuk kepada Partai RepublikaN ini, dan setelah diperiksa dan diteliti memang benar bahwa Partai RepublikaN di Sulawesi Selatan itu dipimpin oleh Andi Rudiyanto Asapa"Makanya KPU menyatakan kalau partai ini telah berhasil lolos Verifikasi pemilu 2009 tingkat propinsi Sulawesi Selatan," ujar Jayadi Nas.

Namun kendati partai-partai ini dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual di tingkat provinsi, menurut Ketua Pokja Verifikasi Faktual KPU SulSel Ziaurrahman, untuk memastikan apakah mereka bisa menjadi peserta Pemilu 2009, masih harus menunggu hasil verifikasi di tingkat kabupaten/kota yang akan dilakukan pada 22 Juni 2008.

Sementara [ada pemilu 2009 mendatang Partai RepublikaN baka menargetkan 1 Fraksi di DPRD Propinsi dan Kabupaten. Partai Republika Nusantara atau yang disebut Partai RepublikaN yang baru saja di verifikasi oleh KPU SulSel menyatakan siap untuk mengikuti pemilu 2009 dan bersiap untuk merebut kursi di DPR Pusat, DPRD SulSel dan DPRD Sinjai. Hal tersebut di katakana Ketua Dewan Presidium Daerah (DPD) Partai RepublikaN Propinsi Sulawesi Selatan, yang juga Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa disela-sela jumpa pers yang dilakukan KPU Sulsel di ruang kerja Bupati Sinjai.

Menurut Andi Rudiyanto Asapa, kehadiran Partai RepublikaN ini akan memberikan suasana baru dalam proses demokrasi di Indonenesia, khususnya di Sulsel dan Sinjai, dimana menurut Andi Rudiyanto, dirinya selaku Ketua DPD Partai RepublikaN SulSel, akan berjuang untuk bisa merebut 1 fraksi kursi di DPRD, baik itu di tingkat propinsi maupun di Kabupaten Sinjai sendiri.

Ditanya mengenai verifikasi yang dilakukan KPU di Sinjai, menurut Rudiyanto hal itu dilakukan karena kebetulan dirinya selaku ketua DPD saat ini tidak bisa meninggalkan Sinjai karena terkait dengan proses Pilkada yang sementara berlangsung. Dan sebagai BUpati tentunya harus selalu berada di Sinjai untuk menjaga stabilitas dan ketentraman masyarakat."Saya bersama Ketua KPU SulSel sepakat untuk bertemu di Sinjai dan partai yang dipimpinnya di verifikasi di Sinjai," katanya.

Sekedar di ketahui bahwa saat ini Partai RepublikaN sudah terbentuk di semua kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, dan yang menarik adalah 17 Ketua dan Pengurus DPC Kabupaten / Kota adalah mantan pengurus PDI Perjuangan yang keluar dari PDIP dan bergabung dengan Andi Rudiyanto Asapa di Partai RepublikaN ini. (ime)

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Kabupaten SINJAI
http://www.sinjai.go.id/baru/index.php?option=com_content&task=view&id=1145
Akses Tanggal: 18 Juni 2008

Selengkapnya >>

Selasa, 17 Juni 2008

Tiga Berkas Pasangan Perseorangan Belum Lengkap

Senin, 16-06-2008

MAKASSAR, Upeks--Tiga Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar lewat jalur perseorangan belum melengkapi dokumen sebagai persyaratan untuk diverifikasi.

Ketiga pasangan tersebut antara lain Muhammad Akbar Amir Sultan Aliyah Raja Tallo IX-Syarifuddin Th Dg Punna,(MAKASSAR), belum melengkapi rekapitulasi di 14 kecamatan dan masih berupa titipan. Begitupula Bakal Calon lainnya, Ilham Alim Bachri-Herman Handoko (Idola) meraih dukungan 40.000 dukungan KTP dan masih belum melengkapi rekapitulasi per kecamatan.

Selanjutnya menyusul Firmansyah Mappasawang dengan pasangnnya Kasma F Amin dengan perolehan dukungan KTP 40.100 orang, namun belum juga dilengkapi rekapitulasi di tiap kecamatan.

Anggota KPU Kota Makassar yang juga bertindak Ketua Pokja, Maqbul Halim, mengatakan, akan melakukan verifikasi di tingkat PPS selama 14 hari dan di tingkat PPK tujuh hari selanjutnya 7 hari di KPU.

"Ada beberapa peserta yang belum melengkapi formulir model B1-PKWK-KPU tentang daftar nama pendukung masing-masing pasangan, namun akan diberikan waktu tiga hari untuk memperbaikinya,"bebernya.

Selain itu, anggota KPUD lainnya, Pahir Halim, mengungkapkan, hal ini belum final, akan tetapi baru tahap penyerahan dokumen dukungan, masih ada proses selanjutnya. "Ini belum pendaftaran dan hanya penyerahan dukumen, masih ada tiga tahapan selanjutnya, diperiksa oleh PPS, PPK dan KPUD. Setelah itu baru penetapan 5 Juli mendatang," ungkapnya.

Ketua KPUD Makassar, Zulkifli Gani Ottoh SH, mengatakan, "Untuk verifikasi faktual itu tidak mudah, dengan mendatangi satu persatu rumah," ucap Zulkifli yang juga Ketua PWI Sulsel itu.

Sebelumnya, independen untuk rakyat merupakan simbol yang akan dibawa untuk meriah kemenangan Iriantosyah Kasim DM dan Razak Djalle. Pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, telah mengembalikan formulir di KPUD Makassar Sabtu (14/6) malam diantar ratusan pendukung suporter bola.

Mereka membawa jumlah dukungan KTP 40.309, dan masih terus bertambah jumlahnya.
"Kami sangat optimis dapat lolos jalur ini, bahkan siap diverifikasi di tingkat PPS dan PPK dengan memberikan kemudahannya,"kata Iriantosyah Kasim ditemui Upeks, Sabtu (14/6) malam, seusai mengembalikan formulir di KPUD Makassar.

Mengenai calon pasangannya, menurut dia, sangat cocok, dengan programnya, sebab dia (Razak Djalle) adalah pelaku ekonomi, dan seniman serta geopolitiknya pun dari wilayah Selatan. "Pak Razak orangnya cukup ramah dan baik, dari backgroundnya pun sudah sangat jelas, bahkan kansnya cukup besar," ujarnya.

Sementara itu, Bakal Calon Razak Djalle, mengatakan, siap membantu dalam prosesnya, baik dalam pemenangan, pengurusan adimistrasi maupun verifikasi. "Jelasnya kami akan berjuang terus sampai mencapai kemenangan, dan pastinya kami yakin dan optimis lolos,"tegasnya.

Dari data KPU Makassar yang diterima Upeks, dukungan KTP untuk Anto-Razak di Kecamatan Biringkanaya paling banyak sekitar 5.906 orang disusul Tamalate, 5.121 orang sedangkan paling kecilnya di Kecamatan Ujungpandang hanya 61 orang, ada sekitar 11 dos jumlah dukumen yang diserahkan. (Darwin)

Sumber: Ujungpandang Ekspres Edisi 16 Juni 2008
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=19255
Tanggal 17 Juni 2008

Selengkapnya >>

Anto-Razak Bawa Puluhan Kardus Bukti Dukungan

Senin, 16-06-2008
Idola Satu Kantongan, Capt Rusly Ditolak KPU

MAKASSAR, BKM -- Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah berakhir Sabtu (14/6) malam tepat pukul 24.00 Wita. Malam itu ada empat pasangan yang resmi mendaftar.

Mereka adalah Iriantosyah Kasim-Razak Djalle, Ilham Alim Bachri-Herman Handoko, Muh Akbar Amir-Syarifuddin Dg Punna dan Firmansyah Mappasawang-Ny Kasma F.

Saat datang ke kantor KPU, masing-masing pasangan membawa bukti dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasangan Iriantosyah Kasim dan Razak Djalle memasukkan berkas dukungannya sekitar pukul 21.45. Pasangan ini diantar oleh ribuan Sporter PSM Makassar, kerabat serta timnya.

Anto dan Razak Djalle memasukkan bukti dukungannya yang berjumlah 40.539 dalam puluhan kardus mie instan. Kardus dukungan tersebut berisi foto copy KTP, kartu keluarga serta daftar nama-nama pendukungnya.

Kemudian disusul oleh pasangan Muh Akbar Amir Sultan-Syarifuddin TH Dg Punna yang menggunakan akronim Makassar. Pasangan ini diantar oleh beberapa pendukungnya dan keluarga dari keduanya.

Sebelumnya, pasangan Makassar sempat diarahkan oleh KPU karena tidak melengkapi berkas dukungannya dengan hasil rekapitulasi jumlah dukungannya setiap kecamatan. Juga tidak melampirkan data nama pendukung dalam bentuk piringan CD. Sehingga pasangan tersebut kemudian diminta untuk melengkapi data tersebut sebelum pukul 24.00 malam itu.

Pasangan Makassar ini membawa bukti dukungan dalam bentuk bungkusan yang disegel dengan stiker bergambarkan calon yang diberi nama 'Makassar'. Berkas dukungan yang dibawa oleh pasangan Makassar berjumlah 4 kardus. Pasangan ini mendapat dukungan 41.012 dari masyarakat Makassar.

Setelah itu, pasangan Ilham Alim Bahri-Herman Handoko (Idola). Pasangan ini juga sempat mendapat pengarahan dari KPU dan diminta melengkapi berkasnya karena tidak melampirkan rekap dukungan per kecamatan.

Pasangan Idola yang datang dengan diantar oleh puluhan keluarganya hanya membawa bukti dukungan satu kantong plastik berwarna hitam yang isinya bukti dukungan dari 40 ribu pendukung. Pasangan Idola juga diminta untuk melengkapi berkasnya dengan data nama pendukung dalam bentuk piringan CD.

Terakhir, pasangan Firmansyah Mappasawang dan Ny Kasma F juga memasukkan berkas dukungannya ke KPU Kota Maassar. Pasangan ini memasukkan sekitar 40.100 jumlah dukungan ke KPU Makassar untuk diverifikasi.

Setelah menyerahkan berkas dukungan ke KPU, pasangan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle selanjutnya akan mengambil langkah strategis untuk maju dalam Pilwali Makassar yang digelar 29 Oktober mendatang. Salah satunya adalah dengan membentuk tim pemenangan. Sebelumnya, Anto --sapaan akrab Iriantosyah Kasim-- telah memiliki tim bernama 27 Center yang diketuai Laode Darmono.

"Dulu kan kita masih sendiri. Sekarang sudah ada pasangan. Jadi kita akan bentuk tim yang merupakan gabungan dari tim kami dan Pak Razak DJalle," jelas Anto kepada BKM.
Hanya saja, Anto mengaku belum menetapkan sebutan untuk pasangannya. Termasuk nama timnya. "Sebelumnya ada usulan dari tim, yaitu Ikrar. Hanya saja kita akan membahas dulu apa sebenarnya yang mudah diingat masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut mantan Kapten PSM era 1980-an ini mengatakan, selain membahas pembentukan tim, dia juga sedang membahas rencana pendeklarasiannya. Rencananya, deklarasi baru akan digelar jika sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.
"Yang menjadi perhatian kita, adalah mengawal proses verifikasi yang dilakukan oleh PPS di masing-masing kelurahan," terangnya.

Kendati demikian, Anto yakin kalau dirinya dan Razak Djalle akan lolos verifikasi. Karena semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU telah dipenuhi. "Alhamdulillah, dukungan kita yang masuk sebenarnya melebihi dari target KPU yang hanya 39 ribu," jelasnya lagi.

Sementara Razak Djalle mengataklan dirinya masih melakukan komunikasi intensif dengan Anto. Diantaranya membahas langkah yang akan dilakukan jika nantinya dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.

Dia juga menyetujui jika deklarasi baru digelar jika sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. "Jangan sampai kita deklarasi sekarang, tapi ditolak. Tapi mudah-mudahan lolos verifikas," harapnya.

Ketua Pokja Verifikasi KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, mengatakan sebelumnya Captain Rusly Ibrahim yang selama ini meramaikan bursa calon independen, juga memasukkan berkas di KPU. Hanya saja berkasnya ditolak karena tidak memiliki pasangan.
Kata Maqbul, tahapan verifikasi akan dilaksanakan 19 Juni hingga 5 Juli mendatang. Maqbul meminta kepada semua tim kandidat untuk membantu proses verifikasi. "Kalau misalnya PPS mau melakukan verifikasi, tim bisa mengumpulkan pendukungnya agar anggota PPS gampang mendatanya," jelasnya, kemarin.

Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh yang dikonfirmasi malam tadi, mengatakan berkas keempat pasangan yang mendaftar sudah dikirim ke PPS melalui PPK untuk diverifikasi. "Sore tadi (kemarin-red) berkas dukungan calon perseorangan telah diteruskan ke PPS melalui PPK," jelasnya. (PR3-R5/rus)

Sumber: Berita Kota Makassar (BKM) Edisi 16 Juni 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=15379&jenis=Halaman_Utama
Tanggal: 17 Juni 2008
Selengkapnya >>

Dukungan Anto 40.539 KTP

(15 Jun 2008, 30 x , Komentar)

MAKASSAR -- Janji Iriantosyah Kasim-Razak Djalle untuk maju sebagai calon perseorangan dibuktikan. Pasangan ini, malam tadi mendatangi KPU Makassar untuk menyerahkan dukungannya sebanyak 40.539 KTP.Untuk calon perseorangan, sebenarnya KPU Makassar hanya mensyaratkan dukungan sebesar lima persen dari jumlah penduduk Makassar yang mencapai 1,3 juta. Artinya, setiap calon perseorangan harus menyerahkan dukungan sekira 39.000 KTP.

Anto datang ke KPU bersama pasangannya dengan diantar pendukungnya. Mereka diterima Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh, Pahir Halim, Maqbul Halim, dan Andi Syahrir Makkuradde.

Selain Anto, panggilan akrab Iriantosyah Kasim, masih ada pasangan calon independen lainnya yang menyetor dukungan ke KPU. Yakni Ilham Alim Bachrie-Herman Handoko yang menyetor dukungan sekira 40.000.

Pasangan lainnya, Syarifuddin Dg Punna-M Akbar dan Firmansyah Mappasawang. Namun, hingga berita ini diturunkan, pasangan dimaksud masih diminta untuk melengkapi berkas dukungannya.

Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh saat menerima pendaftaran Anto mengatakan, berdasarkan hasil revisi UU 32 Tahun 2004, pencalonan melalui pintu perseorangan memang dimungkinkan. Karena itu, KPU Makassar tentu akan mengakomodir calon perseorangan yang memang memenuhi syarat.

Anggota KPU Makassar, Pahir Halim menambahkan, berkas dukungan yang dimasukkan calon selanjutkan akan diverifikasi. Verifikasi berkas dukungan itu akan dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU.

Idris Pastikan IATU, Adil Melapor ke Ryaas

Sementara itu, cawali usungan Partai Demokrat Idris Manggabarani memastikan bahwa dirinya telah final berpaket dengan Adil Patu. Idris di posisi kosong satu, dan Adil di posisi kosong dua dengan akronim IATU.

"Sudah pasti IATU, kita akan umumkan hari Senin, 16 Juni mendatang. Deklarasinya, akan ditentukan kemudian," ujar mantan Ketua DPD REI Sulsel ini kepada Fajar, Sabtu 14 Juni.
Dia mengatakan, dirinya dengan Adil sudah membangun beberapa kesepakatan. "Intinya, kami ingin berbuat yang lebih baik untuk Makassar lima tahun ke depan," tambahnya.

Bagaimana dengan Adil Patu? Master Campaign Adil Patu, AM Riady menyebutkan Ketua PDK Kota Makassar tersebut sedang ke Jakarta menghadap dan melaporkan perkembangan politik di Makassar kepada Presiden PDK Ryaas Rasyid. Tentu, termasuk melaporkan mengenai wacana paket dirinya dengan Idris.

"Beliau (Adil) melapor ke Pak Ryaas. Kita lihat saja nanti. Yang jelas, keputusan Pak Ryaas menjadi salah satu dari sekian banyak pertimbangan," tegas legislator Makassar ini. (har-sul)

Sumber: Harian FAJAR Edisi 15 Jun 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=67837
Akses 17 Juli 2008
Selengkapnya >>

Sabtu, 14 Juni 2008

KPU Sulsel Sudah Sejam di Hanura

Kamis, 12-06-2008 | 13:32:02
Laporan: Muhammad Irham. tribuntimurcom@yahoo.com

Makassar, Tribun - Rombongan tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel saat ini masih berada di Sekretariat Partai Hanura Sulsel. Tim yang dipimpin Ketua KPU Sulsel Dr Jayadi Nas berada di Hanura sejak pukul 12.10 dan hingga pukul 13.15 masih berada di Hanura.

Proses verifikasi faktual sudah selesai sejak setengah jam lalu dan kini dilanjutkan dengan makan siang bersama.

Suasana ini berbeda ketika KPU mendatangi sekretariat partai lain yang hanya sekitar 10-15 menit. Kenapa ya?(*)

Sumber: Portal Tribun Timur
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=81904&jenis=Makassar
Tanggal Akses 13 Juni 2008
Selengkapnya >>

Anto-Razak Calon Independen Pertama

Sabtu, 14-06-2008
Hari Ini, Masukkan Berkas di KPU Makassar

Makassar, Tribun - Pasangan Iriantosyah Kasim DM- Razak Djalle resmi berpasangan sebagai calon Wali Kota/Wakil Wali Kota (Wawali) Makassar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar.

Menurut rencana, pasangan yang melalui jalur perseorangan (independen) ini akan memasukkan berkas untuk verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabtu (14/6) malam ini.

Irianto adalah mantan Kepala Dinas Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Sulsel dan Ketua Pengurus Daerah PSSI Sulsel. Sedangkan Razak adalah pengusaha di bidang pariwisata yang juga aktif sebagai pengurus Kadin Sulsel.

KPU Makassar memberikan batas waktu hingga malam ini bagi calon independen untuk memasukkan berkas dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

"Kami memasukkan berkas dukungan besok malam (malam ini) ba'da Isya. Alhamdulillah kita sudah mengumpulan sekitar 41 ribu KTP," ujar Iriantosyah yang akrab disapa Anto, Jumat (13/6) malam.

Proses pengumpulan berkas ini akan diramaikan dengan pendukung pasangan Anto-Razak. KTP tersebut berasal dari pendukung Anto dan pendukung Razak Jalle. "Pak Razak menyumbang 10 ribu KTP," jelas Anto.

Syarat yang diberikan KPU Makassar untuk calon independen adalah harus mengumpulkan minimal 39 ribu KTP.

Selain dalam bentuk bundelan keras ia juga akan mengumpulkan data dalam bentuk digital. Ini untuk memudahkan paniti pemungutan suara (PPS) di kelurahan mudah memverifikasi.

PPS selanjutnya memverifikasi data-data yang dilampirkan Anto-Razak. Bila data yang dilampirkan dinyatakan memenuhi syarat, keduanya berhak mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Pendaftaran dibuka pada 6-12 Juli.

Anggota KPUD Makassar, Maqbul Halim, mengatakan, KPU Makassar akan menunggu pasangan Anto-Razak malam ini untuk memasukkan dukungannya.

KPU juga siap menunggu hingga tengah malam untuk memberikan kesempatan calon independen lainnya bisa mendaftar.

Proses Lamaran
Proses menyatunya Anto dan Razak cukup singkat. Seperti orang yang akan menikah, bersatunya Anto-Razak diwarnai dengan proses lamaran. Anto melamar sendiri Razak di rumahnya yang terletak di kawasan Jl Cendrawasih Makassar.

"Prosesnya sangat singkat, saya "melamar" Pak Razak kira-kira empat hari yang lalu," ujar Anto. Lamaran mantan kapten PSM Makassar ini tak bertepuk sebelah tangan. Ajakannya diterima pengusaha perhotelan ini tanpa mahar dan syarat apa pun.

Anto memilih Razak karena putra Jeneponto tersebut mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang ekonomi, seni, dan pariwisata. "Beliau juga tidak buta tentang dunia pemerintahan," tambah anak mantan Bupati Maros ini.

Usia Razak yang jauh lebih tua juga menjadi alasan Anto menggaetnya. Menurutnya, jika pasangannya sama-sama muda ia khawatir tidak ada yang bisa mengingatkannya jika ia berbuat kesalahan.

Keputusan Anto memilih Razak sebagai wakilnya menyisihkan banyak orang. Sebelumnya Anto dikabarkan akan berpasangan dengan Ilham Arief Sirajuddin, Jafar Sodding, Andi Herry Iskandar, Arwan Tjahyadi, Ridwan Syahputra Musagani, dan masih banyak lagi.
Menurut Anto, dari sejumlah nama yang masuk didaftar calon pasangannya, hanya Razak Jalle yang langsung mengatakan iya.

"Calon lain banyak yang tidak jelas apakah mau atau tidak, akhirnya saya melamar Pak Razak dan beliau langsung menyatakan Iya," kata Anto.

Sumber: Tribun Timur Edisi 14 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=82296
Tanggal 14 Juni 2008
Selengkapnya >>

KPU Tunggu Calon Independen Hingga 24.00

Sabtu, 14-06-2008
Makassar, Tribun - Anggota KPUD Makassar akan begadang Sabtu (14/6) untuk menunggu calon wali kota dari jalur independen mengumpulkan berkas dukungan. Ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih banyak pada calon independen.

"Besok (hari ini) kami akan menunggu calon independen hingga pukul 24.00, kami sengaja buka hingga tengah malam untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak pada calon independen," kata anggota KPUD Makassar, Maqbul Halim, Jumat (13/6), di Makassar.

Ia menjelaskan, pendaftaran calon wali kota dari jalur independen akan dibuka pada 6- 12 Juli bersamaan dengan pendaftaran calon wali kota dari jalur parpol.

Calon independen sengaja diberikan waktu pengumpulan berkas lebih cepat karena KPUD harus memverikasi semua berkas dukungan mereka. "Kami akan memverikasi semua berkas dukungan mereka, makanya batas pengumpulan berkas lebih cepat dibandingkan calon wali kota dari parpol," ujar Maqbul.

KPUD akan dibantu oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di 14 kecamatan. Mereka yang akan langsung memverivikasi KTP dukungan calon independen di setiap kelurahan. Jumlah PPS di Makassar sebanyak 143 unit, sesuai dengan banyaknya kelurahan.

Selain mengumpulkan dukungan KTP dalam bentuk bundelan kertas, calon wali kota dan wakil wali kota independen juga harus mengumpulkan data-data pendukung dalam bentuk digital. Jumlahnya 143 sesuai dengan banyak PPS.

Calon independen di Makassar diwajibkan mengumpulkan 39 ribu KTP dukungan.

Sumber: Tribun Timur Edisi 14 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=82257&jenis=Politik
Akses tanggal 14 Juni 2008
Selengkapnya >>

Rabu, 11 Juni 2008

Kursi DPRD Makassar Bertambah Lima Kursi

(09 Jun 2008, 8 x , Komentar)

MAKASSAR -- Ini mungkin kabar menggembirakan bagi parpol maupun caleg yang akan bertarung di Kota Makassar. Sebab, setiap daerah pemilihan di ibukota provinsi untuk DPRD Makassar bakal mendapat tambahan jatah satu kursi.Penambahan kursi itu dimungkinkan berdasarkan UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pada pasal 26 ayat (2) huruf g ditegaskan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 50 kursi. Saat ini, kursi di DPRD Makassar baru berjumlah 45. Sementara, pertambahan penduduk Kota Makassar saat ini sudah mencapai angka 1,3 juta jiwa. Dengan begitu, berhak memperoleh tambahan lima kursi pada Pemilu 2009.

Pada pasal lainnya, yakni pada pasal 27 ayat (4) dinyatakan, penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap daerah pemilihan akan mendapat alokasi tambahan satu kursi. Pada Pemilu 2004, Makassar memiliki lima daerah pemilihan (dapil).

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim yang dikonfirmasi malam tadi membenarkan soal aturan penambahan kursi dalam UU No 10 Tahun 2008 itu. "DPRD Makassar memang bakal mendapat tambahan kursi berdasarkan jumlah penduduknya," katanya. (har)

Sumber: FAJAR Edisi 9 Juni 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=67261
Tanggal 10 Juni 2008
Selengkapnya >>

Senin, 09 Juni 2008

Pemutakhiran Data Berakhir 6 Juli 2008

Sabtu, 07-06-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota segera melakukan pemutakhiran data Pemilu 2009. Pemutakhiran data dimulai pada 6 April hingga 6 Juli 2008.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU, Hafiz Anshary, Jumat (6/6), seperti dikutip dalam suratnya Nomor 1086/15/VI/2006 pada tanggal 3 Juni 2008, yang ia tandatangani sendiri.

Dalam surat tersebut KPU meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, berkenaan dengan pemutahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota yang dimulai pada tanggal 6 April sampai dengan 6 Juli 2008.

Anggota KPU Makassar Maqbul Halim membenarkan adanya permintaan dari KPU pusat. "Kami akan upayakan agar waktu pemutakhiran data pemilih di KPU rampung apalagi waktunya sisa sebulan lagi," ujarnya, Jumat (6/6).

Sumber: Tribun Timur Edisi 7 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=80866&jenis=Politik
Tanggal 9 Juni 2008
Selengkapnya >>

Sabtu, 07 Juni 2008

Daftar DPS Mulai Didistribusi

Sabtu, 07-06-2008

MAKASSAR, Upeks--Formulir Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai didistribusikan, Kamis lalu, di 14 kecamatan di Makassar. DPS akan diumumkan 19 -21 Juni. Masyarakat mendapat dua kali kesempatan pencacatan pemilih baru dan tambahan, kepada PPS melalui RT/Rw atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDS). Kesempatan pertama pada 22-24 Juni sedangkan kesempatan keduanya 25/06 sampai 27/07.

"KPU Makassar akan menyampaikan pengumuman daftar DPS per rumah tangga, jadi, kalau ada keluarga terdapat 4 anggota keluarganya wajib pilih, maka rumah yang bersangkutan akan menerima formulir tanda telah terdaftar," kata anggota KPUD Makassar, Maqbul Halim, Kamis (5/6).
Folmulir disebut model A1 KWK KK, kata dia, memuat keempat anggota keluarga yang dimaksud, kemudian formulir tersebut akan tertempel dirumah berangkutan.
"Selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemuktakhiran data pemilih, saya mengajak kepada pihak yang berkepentingan menjadi calon pada pemilihan Walikota Makassar, agar mengingatkan simpatisan atau calon pemilihnya untuk memastikan dirinya apakah terdaftar di DPS atau belum," tuturnya (Darwin)

Sumber: UJUNGPANDANG EKSPRES Edisi 7 Juni 2008
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=19089
TAnggal 7 Juni 2008
Selengkapnya >>

Kamis, 05 Juni 2008

Zukifli: Jangan Lagi PPK Mundur Karena Honor

(04 Jun 2008, 7 x , Komentar)

MAKASSAR -- Ketua KPU Kota Makassar H Zulkifli Gani Ottoh meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua PPS bekerja optimal. Sebab, PPK yang akan bertugas dalam Pemilu Walikota Makassar juga akan menjadi PPK untuk Pemilu 2009."Karena itu jangan lagi ada PPK yang mundur, apalagi kalau hanya karena persoalan honor," kata Zulkifli saat membuka acara bimbingan teknis PPK dan Ketua PPS se-Kota Makassar di gedung PKK Makassar, Selasa 3 Juni.

Mengingat beratnya tugas yang akan dijalankan ke depan, Zulkifli juga meminta agar mereka lebih banyak membaca aturan main. Juga harus solid, satu pandangan agar hasil pemilu berkualitas.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga mengingatkan, calon perseorangan tak cukup hanya mengumpulkan dukungan KTP. Akan tetapi, juga harus ada tanda tangan dukungan pemilik KTP pada format dukungan.

"Melalui kesempatan ini juga saya ingin mengingatkan bahwa penyelenggara dilarang memberikan KTP-nya untuk dukungan calon perseorangan," tegas Zulkifli. Alasannya, jika penyelenggara sudah memberi dukungan KTP, maka itu sama saja kalau dia sudah berpihak. Mereka tidak lagi netral sebagai penyelenggara.

Pada bimtek tersebut, PPK dan Ketua PPS dibekali pengetahuan soal tata cara pemutakhiran data pemilih yang dibawakan anggota KPU Makassar Maqbul Halim,

tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan oleh Pahir Halim, tata cara rekrutmen Panwaslu oleh Dirgahayu Lantara, dan Andi Syahrir Makkuradde soal tata cara pengadaan logistik. (har)

Sumber: FAJAR Edisi 4 Juni 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=66868
Tanggal 5 Juni 2008
Selengkapnya >>

Waktu Calon Perseorangan Sisa 12 Hari

(03 Jun 2008, 14 x , Komentar)

MAKASSAR -- Kesempatan calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sisa 12 hari. Pasalnya, dukungan berupa KTP sudah harus diserahkan ke KPU Makassar, 14 Juni mendatang.Anggota KPU Makassar, Pahir Halim di ruang kerjanya, Senin 2 Juni mengungkap jadwal tersebut. Menurut dia, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan satu pasangan calon sebesar tiga persen atau sekira 39.000 KTP.

Tetapi menurut anggota KPU Makassar lainnya, Maqbul Halim, setidaknya satu pasangan calon menyiapkan dukungan KTP hingga 45.000. Tujuannya, agar mereka memiliki cadangan 5.000 KTP dukungan.

"Dukungan itu harus diserahkan ke KPU Makassar pada 14 Juni. Setelah itu, KPU Makassar menyerahkan ke PPS melalui PPK untuk diverifikasi," urai Pahir Halim.
Verifikasi di tingkat PPS, lanjutnya, akan dilakukan selama 14 hari. Setelah PPS, dukungan masih akan diverifikasi PPK selama tujuh hari.

"Lolos dari verifikasi PPK baru bisa dijadikan dasar dukungan untuk mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon," jelasnya.

Syarat itulah, kata Pahir, yang harus dipenuhi pasangan calon yang ingin mendaftar sebagai pasangan calon. Sekaligus, menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil keputusan apakah pendaftaran mereka diterima atau ditolak.

Untuk memudahkan verifikasi faktual dan administrasi calon perseorangan, KPU Makassar menggelar bimbingan teknis bagi PPK dan Ketua PPS mulai Selasa hari ini.

Hingga Senin 2 Juni, pukul 12.00 Wita, KPU Makassar sudah mengeluarkan 13 formulir untuk calon perseorangan. Formulir itu ada yang diambil langsung oleh bakal calon maupun diwakili timnya.

Mereka yang sudah mengambil formulir untuk calon perseorangan antara lain, Arwan Tjahjadi, Abd Azis Kr Sitaba, Ilham Alim Bachrie, A Irwan Paturusi, Basri Mas'ud Tappa, Andi Maddusila, dan beberapa lainnya.

Dari 13 formulir yang dikeluarkan KPU, ada satu figur perempuan yang mengambil. Dia adalah Farida Amansyah. Di antara 13 nama itu, juga ada Iriantosyah Kasim.

Tambahan Dana

Dimungkinkannya calon perseorangan bertarung di Pilkada Makassar berimplikasi pada kebutuhan anggaran. Terutama untuk verifikasi faktual dan administrasi dukungan calon perseorangan tersebut.

KPU Makassar sudah menyusun rencana anggaran yang akan diajukan ke pemerintah untuk dibahas pada APBD Perubahan. Jumlah anggaran yang diusulkan sebesar Rp588.440.000.

"Jumlah anggaran yang diusulkan itu dengan asumsi ada empat pasangan calon perseorangan yang akan maju," kata Maqbul Halim.

Rinciannya, terang Maqbul, untuk verifikasi administrasi dukungan dianggarkan sebesar Rp500,- per dukungan KTP. Sementara, untuk verifikasi faktual dialokasikan Rp1.500,- per dukungan KTP.

Sebelumnya, anggaran Pilkada Makassar sudah dialokasikan di APBD Makassar sebesar Rp20 miliar untuk persiapan pilkada dua putaran. Untuk putaran pertama disiapkan Rp14 miliar. Selebihnya untuk putaran kedua. (har)

Sumber: FAJAR Edisi 3 Juni 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=66773
Akses Tanggal 5 Juni 2008
Selengkapnya >>

follow me @maqbulhalim