SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 30 Mei 2008

Pengambilan Formulir Perseorangan Sampai 14 Juni

Rabu, 28-05-2008

Makassar, Tribun - Empat hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka kesempatan kepada calon perseorangan untuk mengambil formulir, tujuh orang tercatat sudah mengambil formulir.

Hingga pukul 16.30 wita kemarin, calon terakhir yang mengambil formulir adalah Maddusila Andi Idjo, bangsawan asal Gowa yang juga pernah maju di Pilkada Gowa lalu.

Panitia pendaftaran memberi kesempatan kepada siapa saja yang berminat mencalonkan diri di Pilkada Makassar melalui jalur perseorangan sampai tanggal 14 Juni. Setelah itu formulir dan lampiran dukungan yang dibutuhkan diverifikasi oleh KPU Makassar.
Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, Selasa (27/5), mengatakan, calon perseorangan akan mendaftar dan menyetor berkasnya sesuai jadwal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai.

"Kalau ada calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi berkas, utamanya mengenai lampiran dukungan berupa kartu tanda penduduk, tidak diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon di KPU," kata Maqbul.

KPU Makassar mengumumkan pendaftaran calon baik dari partai maupun dari perseorangan pada tanggal 3 Juli sampai 5 Juli. Selanjutnya pendaftaran dilaksanakan selama sepekan, 6-12 Juli.

Sumber: Tribun Timur Edisi 28 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=79225&jenis=Politik
Selengkapnya >>

Kamis, 29 Mei 2008

7 Figur Ambil Formulir Calon Independen di KPU Makassar

Rabu, 28-05-2008
Pendaftaran Calon Perseorangan Hingga 14 Juni

Makassar, Tribun - Empat hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka kesempatan kepada calon perseorangan untuk mengambil formulir, tujuh orang tercatat sudah mengambil formulir. (lihat, Mereka Melirik Perseorangan)
Hingga pukul 16.30 wita kemarin, calon terakhir yang mengambil formulir adalah Maddusila Andi Idjo, bangsawan asal Gowa yang juga pernah maju di Pilkada Kabupaten Gowa lalu.

Panitia pendaftaran memberi kesempatan kepada siapa saja yang berminat untuk mencalonkan diri di Pilkada Makassar melalui jalur perseorangan sampai tanggal 14 Juni mendatang. Setelah itu formulir dan lampiran dukungan yang dibutuhkan akan diverifikasi oleh KPU Makassar.

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, Selasa (27/5), mengatakan, calon perseorangan akan mendaftar dan menyetor berkasnya sesuai dengan jadwal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai.

"Kalau ada calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi berkas, utamanya mengenai lampiran dukungan berupa kartu tanda penduduk, tidak diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon di KPU," kata Maqbul.

KPU Makassar akan mengumumkan pendaftaran calon baik dari partai maupun dari perseorangan pada tanggal 3 Juli sampai 5 Juli mendatang. Selanjutnya pendaftaran akan dilaksanakan selama sepekan mulai tnaggal 6 sampai 12 Juli.

Dalam petunjuk teknis calon perseorangan menggunakan syarat minimal dalam pengumpulan salinan KTP. Maka dengan penduduk Makassar yang merujuk daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) 1 Mei 2008, yang mencapai 1.310.214 juta, maka salinan KTP yang harus disetorkan minimal 3 persen adalah 39.306 KTP sesuai dengan rasio 14 kecamatan.

Sumber: Tribun Timur
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=79241&jenis=Politik
Tanggal 28 Mei 2008
Selengkapnya >>

Kamis, 22 Mei 2008

Akademisi Unhas dan UIN Kandidat Ketua KPU Sulsel

Kamis, 22-05-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan lima anggota KPU Sulsel periode 2008-2013, Rabu (21/5).Mereka adalah Dr Jayadi Nas MSi (dosen FISIP Unhas), Dr Lomba Sultan Mag (dosen UIN Alauddin Makassar), Syamsir SSos Msi (dosen Unismuh Makassar), St Nusra Azis (anggota KPU Takalar), dan Ziaur Rahman (anggota KPU Takalar).

Rencananya, mereka akan dilantik di Jakarta, Sabtu (24/5). Kelimanya juga akan langsung di-mengenai mekanisme kerja anggota KPU Sulsel menghadapi Pemilu 2009 yang akan datang.

Selanjutnya, kelima anggota KPU Sulsel yang baru akan menggelar rapat untuk menentukan siapa yang bakal mengisi kursi ketua menggantikan Mappinawang.
Dua nama yang disebut-sebut menguat menjadi kandidat ketua adalah Jayadi dan Lomba Sultan. Keduanya adalah akademisi bergelar doktor.

Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, kepada Tribun, kemarin, mengatakan, kelima orang anggota KPU Sulsel terpilih ini merupakan hasil seleksi berdasarkan kompetensi masing-masing stelah dilakukan fit and proper test di kantor KPU Sulsel, April lalu.
Dua anggota KPU Makassar, Maqbul Halim dan Pahir Halim, tergeser dari posisi lima besar seleksi KPU Sulsel.

Nurpati mengatakan, dari ke-10 nama calon anggota KPU Sulsel yang mengikuti fit and proper test kelima orang inilah yang dianggap layak menjadi anggota KPU Sulsel periode 2008-2013.

"Kami berharap kelima orang ini mampu menjalankan semua mekanisme kerja KPU Provinsi utamanya menjelang Pemilu 2009 mendatang," ujar Nurpati.

Ketua KPU Sulsel Mappinawang yang dihubungi terpisah mengatakan, jadwal pelantikan diperkirakan pada tanggal 26 Mei mendatang.

Sementara masa jabatan Mappinawang dkk sendiri akan berakhir pada 23 Mei. "Mereka seharusnya sudah mulai aktif bekerja mulai tanggal 24 Mei. Tapi saat itu hari libur. Jadi mungkin tanggal 26 Mei baru mulai," kata Mappinawang.

Sementara itu, soal terpilihnya Nusra dan Ziaurrahman, Mappinawang mengatakan, tidak ada proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota KPU kabupaten yang lolos menjadi anggota KPU provinsi. Alasannya, periode tugasnya juga sudah akan berakhir. "Mereka berakhir pada 2 Juni mendatang," jelasnya

Ketua KPU Pusat Prof Dr Hafiz Anshary dalam keterangan persnya di Kantor KPU Pusat mengatakan,selain KPU Sulsel, ditetapkan pula anggota KPU dari 17 provinsi di Sulsel. SK Penetapan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 05/SK/SDM/Tahun 2008 sampai dengan Nomor 21/SK/SDM/Thaun 2008 tanggal 19 mei 2008 dan Nomor 23/SK/SDM/Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU provinsi.

Sumber: Tribun Timur Edisi 22 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=78402
Tanggal 22 Mei 2008
Selengkapnya >>

Akademisi Dominasi KPU Sulsel

Kamis, 22-05-2008

MAKASSAR, BKM -- KPU pusat akhirnya menetapkan lima anggota KPU Sulsel periode 2008-2013. Kelimanya adalah Dr Jayadi Nas, Nusra Azis, H Lomba Sultan, Ziaurrahman Mustari dan Samsir. Dari lima anggota KPU Sulsel tersebut, kalangan akademisi mendominasi. Jumlahnya ada tiga orang. Dr Jayadi Nas dari Universitas Hasanuddin, Lomba Sultan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin dan Samsir dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Sedangkan dua anggota lainnya adalah anggota KPU kabupaten. Ziaurrahman Mustari masih tercatat sebagai anggota KPU Takalar, sedangkan Nusra Azis adalah anggota KPU Selayar. Lima nama anggota KPU Sulsel baru ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara bernomor 22/15-BA/V/2008 tanggal 16 Mei 2008.

Penetapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPU, Andi Nurpati, kemarin. Kepada wartawan di Jakarta, Andi Nurpati menjelaskan, kelimanya ditetapkan sesuai standar penilaian KPU.
Ketika ditanya apakah lambannya pengumuman anggota KPU Sulsel karena ada tarik menarik kepentingan, mantan anggota Panwaslu Lampung ini mengatakan sama sekali tidak ada.

Beredarnya pengumuman anggota KPU Sulsel baru ini dibenarkan Sekretaris KPU Sulsel, Onesmus Matantu. Kepada BKM di kantor KPU Sulsel, malam tadi, Onesmus mengaku baru menerima faksimili dari KPU pusat rencana pelantikan lima anggota KPU Sulsel periode 2008-2013.

Dalam surat bernomor 943/15/V/2008 tersebut, Ketua KPU HA Hafiz Anshary meminta Lomba Sultan, St Nusra Azis, Jayadi Nas, Samsir dan Ziaurrahman Mustari datang ke Jakarta 23 Mei. Kelimanya akan dilantik 24 Mei di Hotel Aston, Jl Senen Raya. Setelah dilantik, kelimanya akan mengikuti pembekalan bersama anggota KPU provinsi yang lain pada 26 Mei.

Kendati KPU telah menetapkan lima anggota KPU Sulsel baru, kelimanya mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi. Mereka hanya mendapat informasi melalui SMS. "Saya memang baru dapat informasi lewat SMS, tapi saya tetap optimis saya lulus," kata Lomba Sultan, kemarin sore.

Ia mengaku, semuanya adalah nikmat yang diberikan Tuhan atas apa yang telah ia lakukan. "Saya mengajak seluruh warga Sulsel untuk mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dengan baik," kata mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Alauddin ini.

Soal isu ia menggunakan link Syariah, mengingat Ketua KPU, Hafiz Anshary adalah dosen Syariah di UIN Banjarmasin, Lomba membantahnya.

"Saya tidak mengenal Pak Hafiz. Saya dengan dia memang sama-sama berlatar belakang Syariah, tapi saya tak mengenalnya. Nomor ponselnya saja saya tidak tahu. Saya hanya sekali ketemu Pak Hafiz saat fit and proper test," jelas Lomba.

Demikian pula dengan Dr Jayadi Nas, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas. Saat dihubungi BKM, Jayadi mengaku telah mendapat informasi melalui SMS soal kelulusannya. "Saya antara percaya dan tidak, tapi banyak yang bilang SMS itu sudah final," katanya.

Kalaupun betul, Jayadi mengaku bersyukur. Sejak awal, Jayadi memang menyatakan sudah siap terpilih dan lebih siap lagi jika tak terpilih.

Soal link Muhammadiyah yang disebut-sebut membuat Jayadi lolos, putra Turatea ini membantahnya. "Saya tidak tahu persoalan itu. Yang jelas saya bekerja dengan baik," kata Jayadi yang mengajak warga Sulsel untuk mendukung anggota KPU Sulsel periode 2008-2013.

Hal yang sama juga diungkapkan Ziaurrahman Mustari. Mantan anggota KPU Takalar ini mengaku telah siap duduk sebagai anggota KPU Sulsel. "Alhamdulillah, mudah-mudahan kami bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Samsir mengaku siap menjalankan tugasnya selaku anggota KPU. Menurut dia, masuknya dirinya menjadi salah satu anggota KPU merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. "Insya Allah, saya siap bersama-sama teman melaksanakan tugas," katanya.

Sementara itu, Nusra Azis mengaku belum mendapat informasi jika ia lulus. Apalagi saat dihubungi ia masih berada di Selayar. "Ah yang benar? Dari mana informasinya?" kata Nusra. Bahkan Nusra sempat bertanya apakah ada perempuan lain yang lulus selain dia.

"Tentu saya kaget, selama ini saya tidak pernah melakukan lobi atau apapun. Kalaupun saya ke Jakarta itu urusan KPU Selayar," kata Nusra yang dipastikan menjadi anggota KPU Sulsel termuda. Nusrah adalah Sarjana Peternakan Universitas 45 Makassar lahir pada 1977.

Tak Kecewa
Sementara itu, lima calon anggota yang harus menjadi daftar tunggu tak kecewa dengan hasil pleno KPU pusat. Kelima calon tersebut adalah Waspada Santing, Dr Abdul Rahman, Hasnawati Latif, Maqbul Halim dan Pahir Halim.

Waspada Santing yang semula disebut-sebut sebagai kandidat kuat dengan tegas mengatakan menerima keputusan tersebut.

"Sejak awal saya mengatakan, jika saya terpilih, Alhamdulillah. Dan jika tidak terpilih, Alhamdulillah juga. Jadi tidak ada masalah," kata Waspada, kemarin. Yang jelas, kata Waspada, ia sudah berusaha semaksimal mungkin.

Hasnawati Latif dan Maqbul Halim yang dihubungi ponselnya malam tadi, aktif tapi tak diangkat. Namun, sebelumnya Hasnawati mengaku siap kalau ia tak lulus. Demikian pula dengan Maqbul. (PR3-maf)

Sumber: Berita Kota Makassar Edisi 22 Mei 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=13808&jenis=Halaman_Utama
Akses: 22 Mei 2008
Selengkapnya >>

Akademisi Dominasi KPU Sulsel

(22 May 2008, 46 x , Komentar)
Pahir Pasrah, Maqbul No Comment

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat secara resmi mengumumkan personel KPU Sulsel periode mendatang. Dari lima anggota KPU Sulsel, tiga di antaranya berlatarbelakang akademisi. Dua lainnya adalah mantan anggota KPUD.Kelima anggota KPU Sulsel periode mendatang itu, yakni Jayadi Nas M.Si (Universitas Hasanuddin), Samsir S.Sos (Unismuh), dan Lomba Sultan (Dekan Syariah UIN). Dua lainnya, Nusra Azis S.Pt (mantan anggota KPUD Selayar) dan Ziaurrahman Mustari S.Sos (mantan anggota KPUD Takalar).

Kemarin, KPU Pusat juga mengumumkan 17 KPU Provinsi lainnya. Di antaranya, KPU Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,dan Sumatera Barat.

Lainnya, KPU Kalimantan Barat, Bengkulu, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Selain 18 KPU Provinsi yang diumumkan kemarin, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary juga menyampaikan, khusus KPU Lampung, Sumsel, dan Riau, proses seleksinya sudah selesai.

Hanya saja, kata dia, KPU Pusat belum mengumumkan hasil seleksi itu karena di tiga daerah tersebut sedang berkonsentrasi melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Abdul Hafiz yang didampingi semua anggota KPU yang terdiri atas, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, Syamsul Bachri, dan Abdul Aziz, menambahkan, anggota KPU Provinsi terpilih diundang ke KPU Pusat, Jumat, 23 Mei mendatang.

Esok harinya, Sabtu, 24 Mei kira-kira pukul 10.00 WIB, mereka akan dilantik. “Usai pelantikan, langsung dilakukan pembekalan bagi anggota KPU provinsi terpilih dari tanggal 24 hingga 26 Mei,” jelasnya.

Hafiz menambahkan, seleksi KPU Provinsi yang berlangsung selama lima bulan, prosesnya bertingkat dan berjenjang. Proses akhir adalah fit and proper test terhadap 10 calon anggota KPU di masing-masing provinsi yang dilakukan anggota KPU Pusat.

“Lima yang terpilih, dinilai terbaik. Kita jamin, mereka semua tidak ada yang terkait kasus hukum. Kita sudah buka semuanya, ternyata tidak ada yang terkait kasus hukum,” tandasnya.

Kalaupun kemudian, lanjut Hafiz, di antara anggota KPU Provinsi yang terpilih jika nantinya ada yang terkait kasus hukum, kalau ancaman hukumannya melebihi lima tahun, langsung digantikan calon dari nomor urut berikutnya.

KPU Pusat sendiri hingga kemarin, belum mengumumkan calon dengan nomor urut enam hingga terakhir. “Kita hanya mengumumkan lima yang telah ditetapkan. Tapi, semua penilaian lengkap,” ujarnya.

Anggota KPU Pusat, Korwil Sulawesi, Andi Nurpati menyatakan, lima anggota KPU Sulsel terpilih merupakan hasil terbaik dari seleksi yang berlangsung sekira lima bulan. Andi Nurpati membantah adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak luar.

“Hasil ini murni dari seleksi. Sama sekali tidak ada intervensi maupun tekanan dari manapun,” ujar Nurpati saat dicegat di Kantor KPU Pusat, kemarin.

Pasrah
Reaksi berbeda ditunjukkan dua anggota KPU Makassar, Pahir Halim dan Maqbul Halim yang gagal masuk lima besar anggota KPU Sulsel. Keduanya, tak bisa berkomentar banyak.

Saat dihubungi malam tadi, Pahir Halim mengatakan, dari awal, ia sudah menyerahkan sepenuhnya pada proses dan mekanisme. Untuk itu, apa pun yang menjadi keputusan KPU, ia tentu siap menerima.

“Saya sudah berusaha dan saya kira prosesnya bisa saya ikuti dengan baik. Bahwa keputusan KPU seperti itu, tentu saya terima, karena setiap perjuangan memang ada akhirnya,” kata Pahir, diplomatis.

Reaksi berbeda ditunjukkan Maqbul Halim. Saat dihubungi malam tadi, ia masih berada di kantornya untuk mempersiapkan tahapan Pilkada Makassar. “Saya no comment dulu, karena saya belum tahu bagaimana masalahnya,” kata Maqbul.

Terpisah, Waspada Santing menyampaikan selamat kepada lima rekannya yang dapat kepercayaan. Ia berharap, semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membuktikan KPU sebagai lembaga yang mandiri, independen, dan menjunjung tinggi integritas.

Pleno Mulur
Sementara itu, pleno KPU Sulsel untuk menetapkan lima besar anggota KPU di 11 kabupaten mulur. Hingga berita ini diturunkan, mereka masih menggelar pleno di Hotel Quality, Makassar.

Ketua KPU Sulsel Mappinawang mengatakan, mereka sangat hati-hati dalam menetapkan lima besar. Alasannya, harus dipadukan antara nilai assesment psikologi dengan pembobotan hasil fit and proper test.

“Kami tidak mau salah hitung, sehingga tidak mau bekerja terburu-buru,” katanya.
Meski begitu, ia berjanji, hari ini, hasilnya akan dirampungkan. Dengan begitu, sudah bisa diketahui publik. (ars-ysd-har)

Sumber: Fajar Edisi 22 Mei 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=65803
Akses: 22 Mei 2008
Selengkapnya >>

Rabu, 21 Mei 2008

KPU MASIH TERTUTUP

Fajar, Rabu 21 Mei 2008
Tak Ingin Umumkan Lima besar, Sabtu Dilantik.

Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan lima anggota KPUD Sulsel. Penetapan tersebut, bersamaan dengan KPUD Provinsi se Indonesia. Hanya saja, nama-nama anggota KPUD terpilih, masih dirahasiakan KPU Pusat. KPU beralasan, belum dipublikasikannya nama anggota KPUD terpilih karena masih menunggu surat keputusan (SK) yang sedang dalam tahapan proses.

Selain itu, ditakutkan terjadi guncangan bagi mereka yang tidak lolos, sehingga pengumuman baru dilakukan sehari atau paling cepat dua hari menjelang pelantikan anggota KPUD terpilih. Pelantikan sendiri dijadwalkan, Sabtu 24 Mei mendatang.
Anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha yang dikonfirmasi malam tadi, membenarkan sudah ditetapkannya anggota KPUD Provinsi. “Bukan hanya Sulsel, tapi se-Indonesia,“ katanya.

I Gusti menambahkan, hasil penetapan anggota KPUD Provinsi terpilih baru akan disampaikan sehari atau dua hari menjelang pelantikan yang dijadwalkan, sabtu mendatang. “Semua anggota KPU sudah sepakat tidak membocorkan nama anggota terpilih sebelum pengumuman resmi. Ya, tunggu saja,“ katanya.

KPU tidak membocorkan nama-nama itu, sambung dia, karena SK masih dalam proses. “Ditakutkan ada kesalahan nama, sehingga tidak akan dipublikasikan sebelum SK rampung,“ katanya.

Anggota KPU Pusat lainnya, Endang Sulastri ketika dihubungi malam tadi, juga tidak mau menyebutkan nama menyebutkan anggota KPUD Provinsi terpilih. Meski dia mengaku pada Senin lalu, rapat pleno KPU telah menetapkan semua anggota KPUD Provinsi.
Sedangkan anggota KPU Koorwil Sulawesi Andi Nurpati yang dihubungi beberapa kali, tidak mengangkat teleponnya. Sebelumnya, Nurpati mengatakan, pengumuman KPU Provinsi nantinya dilakukan bersamaan.

Sepuluh calon anggota KPUD SulSel yang lolos ke seleksi akhir, fit and proper test yakni, Waspada Santing (profesinal), DR. Abdurrahman SH, MH (akademisi), Dra. Hasnawati Latif (LSM), Dr. Jayadi Nas (akademisi Unhas), Drs. Lomba Sultan, Ma.Ag (akademisi, Dekan Syariah UIN), Maqbul Halim (anggota KPUD Makassar), Nusrah Azis (KPUD Selayar), Pahir Halim (KPU Makassar), Syamsir, S.Sos, M.Si (akademisi), dan Ziaurrahman Mustari (KPUD Takalar).

Dari sepuluh calon tersebut, belum ada penjelasan KPU Pusat, mengenai lima nama yang ditetapkan menjadi anggota KPUD Sulsel, periode mendatang. (ars)

Sumber: Harian Fajar Edisi 21 Mei 2001
Selengkapnya >>

Selasa, 20 Mei 2008

Anggota KPU Makassar Ceramah di Fajar

(20 May 2008, 1 x , Komentar)

MAKASSAR--Anggota KPU Kota Makassar, Maqbul Halim memberikan ceramah kepada wartawan Fajar Group dalam lokakarya liputan pemilu di ruang Sumber Daya Manusia gedung Fajar Graha Pena Senin, 19 Mei kemarin. Maqbul banyak menjelaskan perbedaan penyelenggaraan pemilu 2004 dan pemilu 2009 mendatang.Menurut Maqbul, ada banyak perbedaan antara pemilu 2009 mendatang dibanding pemilu lalu. Di antaranya soal ketentuan elektoral threshold dan parliamentary threshold.

"Pada pemilu lalu yang dikenal hanya elementary threshold, tetapi pemilu tahun depan sudah ada parliamentary threshold atau persentase tingkat perolehan kursi parpol di parlemen," kata Maqbul.

Selain Maqbul, fungsionaris DPD Golkar Sulsel, Mukhlis Sufri juga menjadi pembicara. Mukhlis lebih banyak mengupas kesiapan parpol menghadapi pemilu. Ketua Panwaslu Sulsel, Juajir Sumardi dan mantan Ketua Panwaslu Sulsel, Aswanto juga akan memberikan materi Selasa, 20 Mei hari ini.

Lokakarya yang berlangsung sejak kemarin itu dibuka langsung Wakil Dirut PT Media Fajar, H Syamsu Nur. Dalam sambutannya, Syamsu Nur mengatakan posisi wartawan dan media sangat potensial untuk berpihak di pilkada.

Sebab, wartawan memiliki banyak teman, sahabat, dan kenalan. Menurut dia, wartawan harus pintar-pintar dan terus berlatih untuk tetap netral. Kendati yang bertarung di pilkada adalah teman atau sahabatnya.

"Untuk tetap netral, itu ada ilmunya. Makanya, wartawan harus terus berlatih untuk tidak berpihak atau terpengaruh bujukan-bujukan," kata Syamsu Nur.

Selain itu, kata Syamsu Nur, wartawan juga harus mengendalikan diri untuk tidak ikut marah atau jengkel saat membuat berita. Sebab, jengkel dan marahnya wartawan saat menulis berita akan membuat berita yang dibuatnya tidak objektif.

"Yang tidak kalah pentingnya untuk dijaga adalah akurasi data. Wartawan harus menghindari menulis angka yang tidak pasti," tegasnya. Sejauh ini, kata Syamsu Nur, kebijakan redaksional Jawa Pos Grup harus membuat berita yang netral di pilkada. Sebab, hanya dengan begitu, berita-berita yang disajikan di media bisa dibaca dan disenangi semua orang.

Surat kabar di negara maju saja, lanjut Syamsu Nur, selalu mempertahankan independensinya dari kelompok, golongan, dan kepentingan mana pun. Karena dengan begitu, koran itu akan dibaca semua pihak. Selain Syamsu Nur, turut hadir dalam pembukaan lokakarya tersebut, Direktur Umum dan Pimpinan Redaksi Harian Fajar, Sukriansyah S Latief. (har)

Sumber: Harian FAJAR Edisi 20 Mei 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=65560
Akses tanggal 20 Mei 2008
Selengkapnya >>

Sabtu, 17 Mei 2008

KPU Belum Putuskan Anggota KPUD Terpilih

(17 May 2008, 3 x , Komentar)

JAKARTA -- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membahas pelbagai agenda kemarin, berjalan alot. Bahkan hingga malam tadi, rapat pleno memastikan belum memutuskan nama-nama anggota KPUD terpilih periode mendatang. Termasuk KPU Provinsi Sulsel. Anggota KPU Pusat Andi Nurpati menyatakan, pleno kali ini membahas pelbagai hal yang berkaitan dengan tugas-tugas KPU.

Baik persiapan tahapan-tahapan pemilu, verifikasi partai politik, maupun persiapan pilkada. "Termasuk penentuan anggota KPUD terpilih," terang Nurpati. Khususnya KPU Provinsi sambung Nurpati, memang diagendakan dibahas dalam pleno kali ini. "Kemungkinan membahas KPU Provinsi tetap ada. Tapi tidak mungkin langsung penetapan nama," katanya.

Selain pembahasan lama sebab dibarengi dengan berbagai pertimbangan,
kalaupun sudah diputuskan, pengumuman KPU Provinsi terpilih nantinya, dilakukan bersamaan. " Tidak mungkin nama-nama terpilih langsung ditetapkan dan diumumkan," ujarnya berusaha meyakinkan.

Anggota KPU lainnya, Sri Nuryanti mengakui, hingga malam tadi, KPU belum membahas hasil seleksi KPU Provinsi. "Memang kita agendakan, tapi KPU mengedepankan membahas agenda-agenda yang mendesak," katanya.

Salah satu agenda yang mendesak menurut dia yang terkait persoalan Pilkda. "Ada kasus NTT dan Banyuasin. Jadi kita mendahulukan kasus-kasus mendesak," tandasnya.

Kalaupun kata Sri, seleksi KPU Provinsi dibahas, penetapan anggota terpilih tidak dilakukan malam ini. "Itu kan butuh proses dan akan diumumkan bersamaan. Tunggu saja perkembangan selanjutnya. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada hasil," Sri menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, menegaskan, ada empat aspek yang menentukan dalam pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPUD.

Keempat aspek tersebut, pertama, kemampuan komunikasi calon yaitu bagaimana menyampaikan pendapat/gagasan, kedua menggali kemampuan pemahaman Undang-Undang yang menyangkut Pemilu.

Ketiga, integritas pribadi, komitmen, motivasi untuk menjadi anggota KPU, dan terakhir adalah kemampuan cara menyelesaikan masalah yang akan dihadapi ke depan.

Adapun kesepuluh calon anggota KPUD Sulsel yang ikut seleksi terakhir fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), yakni, Waspada Santing (profesional), Dr Abdurrahman, SH,MH (akademisi), Dra Hasnawati Latif (LSM), Dr Jayadi Nas (akademisi Unhas), Drs Lomba Sultan MAg (akademisi, Dekan Syariah UIN) Maqbul Halim (anggota KPU Makassar), Nusrah Azis (KPU Selayar), Pahir Halim (KPU Makassar), Syamsir S.sos Msi (akademisi), dan Ziaurrahman Mustari (KPU Takalar).

Hingga malam tadi, pleno Komisi Pemilihan Umum masih berlangsung dan belum memutuskan lima orang anggota KPU Provinsi Sulsel, periode mendatang. (ars)

Sumber: Harian FAJAR (Cetak Edisi 17 Mei 2008)
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=65366
Tanggal 17 Mei 2008
Selengkapnya >>

Rabu, 14 Mei 2008

Kabar Segar pada Pagi yang Berembun

Mugellona 14 Mei 2008

Tadi pagi, saya mendapatkan gambaran awal kepastian tentang peluang saya untuk berkantor di KPU Sulsel. Saya ditelpon oleh Aidir Amin Daud. Ia menanyakan tentang peluang saya untuk lolos ke 5 besar pada seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ia juga menanyakan, apakah saya sudah berkoordinasi dengan Andi Nurpati, anggota KPU Pusat 2007 - 2012.

Saya katakan, bahwa peluang saya tetap tipis jika tidak mendapatkan perhatian khusus. Saya memang mendapatkan dukungan dan doa, dan juga sanjungan berbagai kalangan mengenai posisi saya yang aman setiap saat. Bahkan Pak Aidir juga selalu menyakinkan saya, bahwa dirinya selalu berdoa untuk peluang saya. Teman-teman di warung kopi juga selalu mengagumi peluangku untuk lolos ke 5 besar. Semua itu tidak membuat saya berbangga. Hasil rapat pleno KPU Pusatlah tentang itu yang bakal membuatku bisa melihat diriku berhak berkantor di kantor KPU Sulsel. Dan, itu pula yang bisa menamatkan mimpiku untuk berkantor di KPU Sulsel.

Apakah saya sudah berkoordinasi dengan Andi Nurpati? Saya katakan bahwa koordinasi secara langsung dengan dia memang tidak kulakukan. Sewaktu Seminar GNCI di Clarion Hotel, Pak Aswanto sudah sampaikan mengenai saran agar saya dapat masuk ke 5 besar calon anggota KPU Sulsel. Andi Nurpati tidak memberi tanggapan apa pun hingga ia kembali ke Bandara Hasanuddin dari hotel. Inisiatif yang sama seperti Pak Aswanto itu pun juga dilakukan oleh panitia Seminar GNCI itu. Menurut saya, itu bisa kumaksudkan sebagai koordinasi secara tidak langsung. Pikiranku yang seperti itu ternyata belakangan saya anggap konyol. Meski demikian, saya tetap menggunakan cerita itu sebagai bentuk koordinasi secara tidak langsung dengan Andi Nurpati ketika itu.

Pak Aidir akhirnya berterus terang bahwa saya tidak termasuk dalam peringkat 5 Besar yang akan lolos ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2008 - 2013. Setelah itu, saya pun menyampaikan kabar segar itu kepada istriku. Maksud saya menyampaikan itu agar ia tidak panik dan bersedih. Setelah itu, saya pun menuju kantor KPU Makassar setelah waktu pagi sudah menunjuk pukul 09.00. Prinsip saya, kalau itu yang harus terjadi, memang saya sudah siap dari awal: tetap ada peluang tidak lolos. Bahkan saya saya mengaku kepada wartawan bahwa sejak
menyetorkan formulir, saya sudah siap untuk tidak lolos. Jadi, saya tidak terbebani.

Semoga
itulah yang akan terjadi: tidak terbebani.
Selengkapnya >>

Jumat, Anggota KPU Sulsel Ditetapkan

(14 May 2008, 2 x , Komentar)

JAKARTA--Jika tidak ada kendala, Jumat 16 Mei mendatang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sudah ditetapkan. Soalnya, hari itu KPU Pusat akan menggelar pleno untuk penetapan anggota KPU baru di beberapa provinsi termasuk Sulsel."Kami sudah menjadwalkan pleno tanggal 16 Mei nanti," tandas anggota KPU Pusat, Endang Sulastri, Selasa 13 Mei, kemarin.

Soal lima calon yang paling berpeluang? Endang enggan membeberkannya. Jangankan peluang calon, rapat pleno saja kata dia, dilakukan secara tertutup. Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, menegaskan, ada empat aspek yang menentukan dalam pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPUD.

Keempat aspek tersebut, yakni kemampuan komunikasi calon yaitu bagaimana menyampaikan pendapat/gagasan, kedua menggali kemampuan pemahaman Undang-Undang yang menyangkut Pemilu. Ketiga, integritas pribadi, komitmen, motivasi untuk menjadi anggota KPU, dan terakhir adalah kemampuan cara menyelesaikan masalah yang akan dihadapi kedepan.

Panitia seleksi calon anggota KPU Sulsel merekomendasikan sepuluh nama ke KPU Pusat. KPU pusat kemudian menetapkan lima nama sebagai anggota KPU Sulsel yang baru periode 2008-2013. Sepuluh kandidat anggota KPU Sulsel itu adalah Waspada Santing, Abdurrahman, Hasnawati Latif, Jayadi Nas, Lomba Sultan, Maqbul Halim, Nusrah Azis, Pahir Halim, Syamsir, dan Ziaurrahman Mustari. (ars)

Sumber: Harian Fajar (Cetak)
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=65037
Tanggal 14 Mei 2007

Selengkapnya >>

KPU Makassar Pastikan Dana Pilkada Membengkak

Selasa, 13-05-2008 | 23:43:16
Laporan: Mursalim Djafar. limgagak@yahoo.com

Makassar, Tribun - KPU Makassar memastikan dana penyelenggaraan pesta demokrasi di Makassar membengkak. Itu karena dana yang dianggarkan masih menggunakan patokan harga pada tahun 2007. Kenaikan BBM yang diperkirakan berlangsung awal bulan Juni dipastikan menaikkan harga-harga, termasuk perlengkapan untuk menyelenggarakan pilkada.

Dana yang disiapkan untuk pilkada putaran pertama Pilkada Makassar sebesar 13.926.327.784 dan Rp 5.797.672.217 untuk putaran kedua. Jumlah totalnya mencapai Rp 19.722.000.000 dengan pemilih mencapai 934.515 orang.

"Saya yakin biayanya membengkak karena anggaran ini ditetapkan berdasarkan harga tahun 2007. Setelah BBM naik, pasti harga-harga akan semakin tingginya khususnya untuk harga kertas," ujar anggota KPU Makassar Maqbul Halim.

Di Palopo, KPU Palopo menganggarkan dana pilkada sebesar Rp 5,2 miliar dengan pemilih mencapai 95.154 orang, kata Ketua KPU Palopo Hamka Hidayat. Palopo memiliki 9 kecamatan sedangkan Makassar memiliki 14 kecamatan. (*)

Sumber: Online Tribun Timur
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=77255&jenis=Makassar
Tanggal 14 Mei 2008
Selengkapnya >>

KPU: Jegger Harus Kumpulkan 1.250 KTP Sehari

Rabu, 14-05-2008
CALON perseorangan (independen) di Pilkada Makassar harus bekerja ekstra. Itu karena masa pengumpulan berkas sudah semakin dekat. Calon independen harus mengumpulkan berkas 21 hari sebelum masa pendaftaran dimulai pada 6 Juli 2008.
Tanggal 21 hari sebelum 6 Juli adalah tanggal 15 Juni. Artinya calon sudah harus mengumpulkan berkas paling lambat 15 Juni. KPU Makassar sengaja menetapkan batas akhir 21 hari sebelum masa pendaftaran dimulai agar semua berkas yang dimasukkan bisa verifikasi.

Tujuh hari akan digunakan KPU melalui PPS untuk memverifikasi KTP yang dilampirkan calon independen sebagai bukti dukungan. Tujuh hari sisanya akan digunakan PPK untuk mengumpulkan hasil verifikasi dari kelurahan ke KPU Makassar.
"Bila dihitung-hitung mulai besok (hari ini, Rabu 14/5), waktu yang tersisa bagi calon Jegger hanya 32 hari. Itu jika masa pengumpulan berkas berakhir pada 15 Juni," kata anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, Selasa (13/5).
Jegger adalah salah satu bakal calon wali kota dari pintu independen. Melalui baliho dan spandukunya yang ditebar di jalan, M Jegger memproklamirkan diri untuk maju melalui jalur non parpol.
Calon perseorangan di Makassar harus mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP sekitar 39,9 ribu atau dibulatkan menjadi 40 ribu. Itu sudah termasuk KTP cadangan jika sekiranya ada kesalahan.
Jika 40 ribu KTP dibagi dengan hari yang tersisa sekitar 32 hari, itu artinya satu orang calon harus mengumpulkan 1.250 KTP sehari untuk memperebutkan suara 934.515 pemilih di Makassar. "Ini akan sangat memberatkan bagi calon independen jika mereka baru akan kerja mulai sekarang," tambahnya.
Ia menjelaskan, calon perseorangan tidak perlu mempersiapkan ribuan materai seperti yang ramai diperbincangkan. Calon cukup mempersiapkan beberapa buat materai yang akan direkatkan di akhir bundel lampiran. Satu bundel lampiran dukungan bisa ribuan KTP.

Sumber: Tribun Timur edisi 14 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=77258&jenis=Politik
Tanggal 14 Mei 2008
Selengkapnya >>

Selasa, 13 Mei 2008

70 Anggota PPK Ikuti Rakernis

Selasa, 13-05-2008

MAKASSAR, BKM - Sebanyak 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Makassar mengikuti rapat kerja teknis (rakernis) persiapan pelaksanaan pilwali Makassar. Rakernis dilakukan oleh KPU Kota Makassar di Hotel Valentino, Jl Dr Sutomo, Senin (12/5).

Sejumlah materi teknis diberikan oleh ketua dan anggota KPU Makassar kepada anggota PPK. Diantaranya, kode etik penyelenggara yang disampaikan Ketua KPU, Zulkifli Gani Ottoh. Tugas dan wewenang PPK, PPS dan KPPS, yang disampaikan HA Syahrir Makkurade.

Selanjutnya, materi soal Hak dan Kewajiban PPK, PPS, KPPS oleh Ir Dirgahayu Lantara, Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Sekretaris KPU dan Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih oleh Makbu Halim. Selain itu, ada juga materi Pengenalan dan Teknis Pengisian Formulir oleh Pahir Halim.

Ketua KPU Makassar, H Zulkifli Gani Ottoh, berharap, anggota PPK bisa berkonsentrasi mempersiapkan pilwali Makassar. Sebab, merekalah yang merupakan ujung tombak di lapangan terkait sukses atau tidaknya pilwali. (R5)

Sumber: Berita Kota Makassar (BKM) Versi Cetak Edisi 13 Mei 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=13285&jenis=Politik
Akses tanggal 14 Mei 2008
Selengkapnya >>

Rakernis PPK Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

Harian Fajar, Selasa 13 Mei 2008

MAKASSAR, KPU Kpota Makassar terus memantapkan persiapan penyelenggaraan Pilkada Makassar, 29 Oktober 2008 mendatang. Senin 12 Mei, mereka menggelar rapat kerja teknis dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam Rakernis tersebut, seluruh anggota PPK bersama sekretarisnya diundang. Mereka diceramahi soal teknis penyelenggaraan, termasuk pemutakhiran data pemilih oleh anggota KPU Makassar.

Pada rapat yang berlangsung di hotel Valentino itu, Ketua KPU Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh turun langsung membawakan materi. Ia berbicara soal kode etik penyelenggara.

Anggota KPU lainnya, Andi Syahrir Makkuradde dan Dirgahayu Lantara berbagi tugas pada materi tata kerja PPK, PPS, dan KPPS. Tata cara pemutakhiran data pemilih dobawakan Maqbul Halim.

Dalam pertemuan itu ditegaskan, PPK dan penyelenggara lainnya harus benar-benar netral, dan independen. Jika sampai tak netral, berarti mereka melanggar kode etik.
Maqbul menambahkna, pemutakhiran data pemilih harus menjadi perhatian serius. Sebab, data pemilih yang tidak akurat bisa menjadi sumber masalah.

Sumber: Harian FAJAR (Cetak)
Edisi 13 Mei 2008
Selengkapnya >>

Senin, 12 Mei 2008

Perseorangan, Solusi Yang Menghkawatirkan

Senin, 12-05-2008
Dari Seminar Gerakan Nasional Calon Perseorangan

Hasil revisi terbatas UU No 32/2004 mengakomodir keterlibatan calon perseorangan dalam Pemilu. Namun, apakah ada jaminan keterlibatan menghasilkan pemerintahan yang demokratis?

CALON perseorangan atau yang biasa disebut calon independen, kini menjadi buah bibir. Mulai dari pejabat, pebisnis, birokrat, apalagi politisi, hingga warga biasa sekalipun ikut membicarakannya. Sebagian diantara mereka mengaku setuju kehadiran calon perseorangan.

Namun, tidak sedikit pula yang masih ragu dan bertanya-tanya. Apakah betul kehadiran mereka lewat revisi terbatas UU No 34/2004 yang disahkan pada 1 April 2008 itu bisa menjadikan proses demokratisasi menjadi lebih baik?

Sejatinya memang, kehadiran calon perseorangan seharusnya menambah keyakinan masyarakat bahwa proses demokrasi yang sedang bergulir menuju titik kesempurnaan. Tidak menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi kelompok masyarakat kecil. Keputusan mengakomodir calon perseorangan diharapkan menjadi ujung tombak yang membangun kemajuan sistem pemerintahan.

"Lahirnya calon perseorangan harus membawa ke arah yang lebih baik. Namun masalahnya, apakah ada jaminan kalau calon perseorangan yang terpilih, pemerintahan berjalan baik?" ujar Ketua KPU Sulsel, Mappinawang, dengan nada tanya saat tampil dalam Seminar Gerakan Nasional Calon Independen, di Clarion Hotel, Sabtu (10/5).

Mappinawang merasa khawatir, jika calon perseorangan yang terpilih, maka akan menjadi persoalan baru dalam pemerintahan. Dia akan berhadapan dengan parlemen yang diisi oleh orang-orang parpol. Bisa jadi dalam menjalankan pemerintahan tidak akan efektif. Jika ini terjadi, maka otomatis pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu. "Ini sebenarnya sebuah solusi yang bagus, tapi mengkhawatirkan," katanya.

Seminar yang bertajuk "Prospek Calon Independen Dalam Menghadapi Pilkada", menghadirkan lima pembicara. Selain Mappinawang, juga anggota KPU Pusat, Andi Nurpati Hasan, Ketua KPID Sulsel, Aswanto, Guru Besar Fisip UI, Andrianof Chaniago, dan Ketua Persatuan Calon Independen Sulsel, Fadjroel Rachman. Dalam seminar dimoderatori anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, itu dihadiri para mahasiswa, aktivis LSM, dan insan pers.

Ketua KPID Sulsel, Aswanto, mengatakan, parpol saat ini mulai kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Fenomena yang terjadi di setiap pilkada, menurut dia, membuat warga mengharapkan lahirnya figur perseorangan.

"Indikasi adanya sponsor di belakang parpol sering menjadi pemicu ketidakpercayaan masyarakat, sehingga timbul anggapan parpol tidak lagi mewujudkan demokrasi dalam pilkada," katanya.

Seminar berlangsung meriah dan disambut antusias perserta. Guru Besar Fisip UI, Andrianof Chaniago, menilai selama ini sistem yang dianut bangsa ini sering tak singkron dengan Undang-undang. Dalam pilkada, menurut dia, terpilihnya pejabat baru sering diiringi dengan indikasi korupsi. Namun, ia berharap lahirnya calon perseorangan bisa mengubah sistem demokrasi yang sudah rusak ini. "Jangan sampai menambah keruh suasana. Kita berharap jalur perseorangan menghasilkan pemimpin yang baik," katanya.

Moderator, Makmul Halim, mengatakan, perlu ada sistem pengawasan yang baik kepada calon perseorangan apabila terpilih dalam Pemilu. "Kita menginginkan sistem pemerintahan yang baik dilahirkan oleh calon perseorangan. Mari kita mengawal peraturan ini dengan baik," katanya. (Trie Suharman )

Sumber: BKM Edisi 12 Mei 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=13203&jenis=Politik
Akses tanggal: 13 Mei 2008
Selengkapnya >>

Edaran Mendagri, Incumbent Harus Mundur

Minggu, 11-05-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel mempersilakan Wali Kota Parepare, Zaein Katoe, mendaftar di KPU Parepare meski belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota. Tapi, setelah mendaftar, dia sudah harus mundur.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang, kepada wartawan usai menghadiri seminar mengenai prospek calon independen yang digelar oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GMCI) di Hotel Clarion, Makassar, Sabtu (10/5).

Seminar dan diskusi itu dihadiri oleh anggota KPU Pusat, Nurpati, pengamat hukum dan politik Unhas Prof Dr Aswanto, Fajroel Rahman, dan Adrianof Caniago.

KPU Parepare membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota sejak tanggal 5 Mei lalu.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, 7 Mei, mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota terkait tindak lanjut UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan mengenai proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent yang akan maju kembali di pilkada. Di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diharuskan membuat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada mendagri paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.

Mappinawang menjelaskan, agar tidak ada yang kecewa dalam kasus ini, KPU Sulsel mengeluarkan kebijakan memperbolehkan incumbent di Parepare mendaftar dengan catatan ia harus menyertakan surat pengunduran dirinya paling lambat sehari sebelum penetapan pasangan kandidat.

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum dan politik dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Aswanto mengatakan jika KPU tidak mengeluarkan kebijakan di tingkat KPU daerah, kemungkinan beberapa KPU lainnya juga akan mengikuti cara seperti itu.

"Saran saya, biarkan saja incumbent mendaftar dulu, toh nantinya juga akan melewati tahapan verifikasi. Kalau memang tidak bisa melengkapi berkas, apa boleh buat ia terpaksa tidak dapat mengikuti pilkada," katanya.

Calon independen di Pilkada Parepare, Harun Abubakar, mengaku kecewa terhadap inkonsistensi KPU setempat. "KPU Parepare sangat tidak konsisten, hampir tiap hari mereka meralat keputusan yang telah dibuat, termasuk jadwal tahapan pilkada. Kami akan menggugat jika calon independen tidak diakomodir," kata Harus.

Pakai Mobil Dinas ke KPU Mendaftar, Pulang Naik Mobil Pribadi
KPU Sulsel telah menerima edaran dari Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tentang calon incumbent. Edaran yang mengacu ke Pasal 12 Tahun 2008 tentang Revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu mewajibkan incumbent mundur saat terdaftar di KPU.

"Jadi kalau calon incumbent itu ke KPU mendaftar menggunakan mobil dinas, begitu KPUmengatakan berkasnya diterima, maka saat pulang dia tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas. Kalau tidak bawa mobil lain, naik becak pulang. Begitu kira-kira isi edaran mendagri itu," ujar Darwis.

Menurutnya, edaran itu sudah ditembuskan ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Sumber: Tribun Timur (Cetak) Edisi 11 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=76794&jenis=Politik
Akses Tanggal 12 Mei 2008
Selengkapnya >>

Sabtu, 10 Mei 2008

DPRD Melanggar Undang-undang

(10 May 2008, 10 x , Komentar)
Jika Masih Merekrut Panwaslu

MAKASSAR -- Jajaran DPRD kabupaten/kota yang saat ini sedang melakukan rekrutmen Panwaslu harus siap-siap digugat. Atau paling tidak, Panwaslu yang sudah dibentuk bakal dibubarkan lagi dan tidak digunakan untuk mengawasi tahapan pilkada.Mengapa? Karena Panwaslu yang direkrut oleh DPRD sejak Bawaslu sudah dilantik dan diambil sumpahnya melanggar undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sejak Bawaslu terbentuk, kewenangan untuk merekrut Panwaslu bukan lagi di DPRD, tetapi Bawaslu melalui KPU kabupaten/kota.

"Dalam UU No 22 Tahun 2007 pasal 129 ayat (3) sudah sangat jelas. Daerah yang akan menggelar pilkada setelah Bawaslu terbentuk, maka DPRD tak lagi berwenang untuk membentuk Panwaslu," tegas Dr Aswanto SH MH, akademisi dari Fakultas Hukum Unhas.

Menurut Aswanto, khusus di Sulsel, masih ada beberapa daerah yang Panwaslunya dibentuk DPRD. Padahal pembentukan Panwaslunya dilakukan setelah Bawaslu dilantik.
"Contohnya adalah Makassar, Luwu, dan Sidrap. Tiga daerah ini jelas melanggar undang-undang," kata Aswanto yang dihubungi Fajar, malam tadi.

Sementara, ada daerah juga yang akan pilkada yang sudah mematuhi UU No 22 Tahun 2007. Misalnya Jeneponto, Parepare, dan Pinrang. Menurut Aswanto, awalnya Pinrang juga ingin membentuk Panwaslu melalui DPRD. Akan tetapi, hasil konsultasinya dengan Bawaslu, sehingga mereka mengurungkan niatnya.

Jika sampai DPRD tetap ngotot membentuk Panwaslu, lanjut sepuluh besar Bawaslu ini, bisa saja hasil bentukan DPRD tersebut dibubarkan. Karena itu, ia menyarankan agar proses yang sementara berjalan sekarang dihentikan lalu dikembalikan ke mekanisme sesuai UU No 22 Tahun 2007.

Ketua KPU Sulsel, Mappinawang juga sependapat dengan Aswanto. Menurut Mappinawang, rekrutmen Panwaslu sejak Bawaslu sudah dilantik bukan lagi melalui DPRD. Akan tetapi, harus Bawaslu melalui KPU kabupaten/kota.

"DPRD yang masih merekrut Panwaslu setelah Bawaslu dilantik itu melanggar UU No 22 Tahun 2007," ujar Mappinawang.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsul Rizal MI yang dikonfirmasi mengatakan, pembentukan Panwaslu melalui DPRD adalah hasil konsultasi dengan KPU Makassar. Dasarnya, kata legislator asal PDK ini, adalah revisi UU 32 Tahun 2004 pasal 236 A.

Di situ ditegaskan bahwa pada saat Panwaslu belum terbentuk oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang melakukan rekrutmen Panwaslu. Dasar itulah yang digunakan untuk membentuk tim seleksi Panwaslu.

"Sekarang ini sudah ditangani sepenuhnya oleh tim seleksi. Tapi informasi yang diperoleh, seleksi berkasnya sudah rampung," kata Syamsu Rizal.

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim yang dikonfirmasi membenarkan dasar yang digunakan DPRD tersebut. Menurut dia, selain hasil perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004 pasal 236 A, KPU juga merujuk pada surat edaran KPU. Di situ ditegaskan bahwa selama Bawaslu belum membentuk Panwaslu, DPRD masih berwenang.

"Dari sisi tahapan, kita juga sudah benar. Sebab, tahapan Pilkada Makassar sudah dimulai sejak 3 April. Sementara Bawaslu baru dilantik 9 April," kata Maqbul.

Adanya surat edaran KPU yang menjadi dasar hukum KPU kabupaten/kota menyarankan DPRD membentuk Panwaslu justru disoroti Aswanto. Menurut dia, edaran seperti itu bukan kewenangan KPU, tapi Bawaslu.

"Karena itu, kalau KPU mengeluarkan edaran seperti itu, justru KPU juga melanggar aturan," tegas Aswanto sembari mengatakan, edaran KPU itu juga tak bisa jadi rujukan. (har)

Sumber: Harian FAJAR Edisi Sabtu, 10 Mei 2008.
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=64669
Tanggal 10 Mei 2008
Selengkapnya >>

Kamis, 08 Mei 2008

Banyak Aduan, KPU Tunda Penetapan 5 Besar KPU Sulsel

Kamis, 08-05-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membatalkan pengumuman lima besar anggota KPU Sulsel. Sedianya KPU Pusat akan mengumumkannya setelah menggelar pleno pada pekan pertama bulan ini namun diundurkan hingga pertengahan bulan.

"Kami sengaja menunda pengumuman nama lima besar calon anggota KPU Sulsel untuk memberikan kesempatan pada masyarakat memberikan masukan pada kami mengenai sepak terjang 10 calon anggota KPU Sulsel," kata Ketua KPU Pusat, Prof Dr Hafidz Ansary, Rabu (7/5).

"Kami menerima sangat banyak laporan dari masyarakat terkait seleksi KPU Sulsel. Ada yang meminta fit and proper test harus 20, bukan 120 orang, ada juga yang meminta calon tertentu tidak diloloskan karena mempunyai banyak masalah, dan sebagainya," kata Hafidz.

Ia mengungkapkan, ada beberapa calon yang mendominasi pengaduan dari masyarakat terkait track record-nya dan ada juga yang mendapat dukungan. "Nggak, etis-lah kalau kami menyebut nama. Yang jelas masyarakat yang mengadu rata-rata menyebut nama," ujarnya.

Sepuluh calon anggota KPU Sulsel itu adalah Maqbul Halim, Pahir Halim, Nusrah Aziz, Ziaur Rahman Mustari, Hasnawati Latief, Dr Jayadi Nas, Syamsir, Waspada Santing, Lomba Sultan, dan Abdul Rahman.

Yang jelas, lanjut Guru Besar Universitas Antasari ini, 10 nama-nama yang telah masuk ini tidak lagi berubah. Tidak akan ditambah atau ditukar dengan nama lain. Calon anggota KPU Sulsel, A Tenri Palallo, menempuh jalur hukum karena menduga dirinya sengaja tidak diloloskan dalam 10 besar.

Ia juga sudah mengkliping ratusan lembar korang terbitan koran lokal Sulsel dan koran nasional terkait seleksi KPU Sulsel. Sebelumnya komposisi calon anggota KPU Sulsel diberitakan didominasi kader Muhammadiyah.

Sumber: Tribun Timur Edisi 8 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=76408&jenis=Politik
Tanggal 8 Mei 2008
Selengkapnya >>

Jumat, 02 Mei 2008

Dirga Lantara Pengganti Tenri

Rabu, 30-04-2008

Makassar, BKM - Sekian lama kosong, posisi Tenri Pallalo di KPU Makassar yang naik tingkat ke KPU Sulsel, akhirnya terisi. Satu tempat itu diisi Dirga Lantara. Dirga memang masuk dalam sepuluh besar dalam seleksi anggota KPU Makassar, empat tahun lalu.

Dirga dilantik menjadi anggota KPU Makassar di Kantor KPU Makassar oleh KPU Sulsel, Selasa (29/4), kemarin.

Seusai dilantik, Dirga langsung diikutkan dalam rapat anggota KPU Makassar yang dipimpin Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh. Tiga anggota KPU lainnya, Pahir Halim, Maqbul Halim dan Syahrir Makkurade juga terlihat. Dirga langsung disambut pekerjaan berat yaitu mengawal Pilwali Makassar. ''Doakan saja mudah-mudahan saya bisa melewatinya dengan baik,'' katanya singkat.

Namun, KPU Makassar kembali akan terancam tak lengkap. Itu terjadi jika dua anggotanya, Pahir dan Mqbul Halim lolos dalam seleksi KPU Sulsel. Keduanya lolos masuk 10 besar dan kini tengah digodok KPU PUsat untuk masuk lima besar. Rencananya, pengumuman anggota KPU Sulsel yang lolos akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2008 mendatang. (mal)

Sumber: BKM Edisi 30 April 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=12621&jenis=Politik
Tanggal 2 Mei 2008
Selengkapnya >>

Kamis, 01 Mei 2008

6 Bulan, Pemilih Makassar Tambah 6.982

Kamis, 01-05-2008
Pemilih Perempuan 51,1 % ; Total Potensial Pemilih 934.515

Makassar, Tribun - Pemerintah Kota Makassar resmi menyerahkan Daftar penduduk potensi pemilih (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, di ruang pola, Balaikota Makassar, Rabu (30/4).

Calon pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar, 29 Oktober mendatang, mencapai 934.515 orang, atau bertambah 6.982 pemilih dari daftar pemilih (927.533) di Pilkada Gubernur Sulsel, 5 November 2007 lalu, atau enam bulan sejak penetapan.

Dengan pertambahan yang mendekati 7.000 pemilih ini, berarti rata-rata pemilih Makassar bertambah 1.200 per bulan. Pada Juli 2007, atau pada saat KPU Sulsel mengumumkan DP4 Kota Makassar 928.742 orang.

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, mennyebutkan, sebagai pelaksana pilkada, pihkanya masih akan terus melakukan pemutakhiran data, hingga penetapan daftar pemilih tetap akhir September mendatang.

Data yang diperoleh tribun, dari KPU, menunjukkan dari daftar pemilih potensial ini, rasi pemilih perempuan masih lebih besar, 477.627 (51,1 %) dari pemilih perempuan 456.888 (48.9 %).

Penyerahan DP4 ini ditandai penandatanganan berita acara antara Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Ketua KPU Makassar Zulkifli Gani Ottoh. Pertemuan itu dihadiri seluruh unsur musyawarah pimpinan daerah, pejabat pemerintah terkait, serta seluruh camat dan lurah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Maruhum Sinaga, menjelaskan, pendataan DP4 ini dilakukan selama empat bulan, atau sejak Januari lalu. Pendataan melibatkan 4.766 RT dan 972 RW

Jumlah penduduk Kota Makassar sampai April ini tercatat sebesar 1.310.214 jiwa. Jumlah itu lebih besar dari data penduduk hingga akhir 2007 lalu yang sebesar 1.268.582 jiwa atau mengalami peningkatan sebesar 3,28 persen.

Kemarin juga diserahkan data agregat kependudukan per kecamatan. Data itu akan dijadikan sebagai acuan pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Legislatif di Makassar. Penentuan dapil nantinya akan didasarkan pada banyaknya penduduk per kecamatan.

Partisipasi Pemilih
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat partisipasi pemilih Makassar pada Pilkada gubernur lalu yang hanya 56 persen. Hal itu, katanya, diakibatkan kurang baiknya administrasi kependudukan. Ilham menandaskan keinginannya agar tingkatpartsisipasi pemilih Makassar mencapai sedikitnya 75 persen. Sebab, tingkat partisipasi akan menggambarkan tingkat legitimasi kepala daerah terpilih.

Terbesar di Kecamatan Perbatasan
MERUJUK daftar DP4 yang diserahkan Pemkot Makassar ke KPU Makassar, kemarin, tergambar rasio pemilih terbesar berada di dua kecamatan, Tamalate (105.849 atau 11.3 %) dan Biringkanaya (104.757 atau 11,2 %), dari total 14 kecamatan di Makassar (lihat, Infografis) .

Sekadar diketahui, dua kecamatan dengan distribusi penduduk terbesar ini berada di kecamatan yang berbatasan langsung dengan dua kabupaten, wilayah satelit kota Makassar, Gowa dan Maros.

Sebagaimana pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, KPU, panitia pengawas pemilihan, dan manajemen pemenangan, senantiasa memberikan perhatian lebih di daerah perbatasan. Kasus pemilih lintas kabupaten adalah kekhawatiran tersendiri.

Sedangkan rasio pemilh terkecil berada di kecamatan di pusat kota, Ujungpandang (21.225) dan Wajo (26.597). Dua kecamatan dengan rasio pemilih terkecil ini diketegorikan di pusat kota, mulai dari sekitar pantai Losari, Jl Ratulangi, dan kawasan Pecinan, hingga sekitar pelabuhan Makassar.

Sumber: Tribun Timur
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=75346&jenis=Politik
Tanggal 1 Mei 2008
Selengkapnya >>

follow me @maqbulhalim