Rabu, 28-05-2008
Makassar, Tribun - Empat hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka kesempatan kepada calon perseorangan untuk mengambil formulir, tujuh orang tercatat sudah mengambil formulir.
Hingga pukul 16.30 wita kemarin, calon terakhir yang mengambil formulir adalah Maddusila Andi Idjo, bangsawan asal Gowa yang juga pernah maju di Pilkada Gowa lalu.
Panitia pendaftaran memberi kesempatan kepada siapa saja yang berminat mencalonkan diri di Pilkada Makassar melalui jalur perseorangan sampai tanggal 14 Juni. Setelah itu formulir dan lampiran dukungan yang dibutuhkan diverifikasi oleh KPU Makassar.
Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, Selasa (27/5), mengatakan, calon perseorangan akan mendaftar dan menyetor berkasnya sesuai jadwal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai.
"Kalau ada calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi berkas, utamanya mengenai lampiran dukungan berupa kartu tanda penduduk, tidak diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon di KPU," kata Maqbul.
KPU Makassar mengumumkan pendaftaran calon baik dari partai maupun dari perseorangan pada tanggal 3 Juli sampai 5 Juli. Selanjutnya pendaftaran dilaksanakan selama sepekan, 6-12 Juli.
Sumber: Tribun Timur Edisi 28 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=79225&jenis=Politik
Selengkapnya >>
Makassar, Tribun - Empat hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka kesempatan kepada calon perseorangan untuk mengambil formulir, tujuh orang tercatat sudah mengambil formulir.
Hingga pukul 16.30 wita kemarin, calon terakhir yang mengambil formulir adalah Maddusila Andi Idjo, bangsawan asal Gowa yang juga pernah maju di Pilkada Gowa lalu.
Panitia pendaftaran memberi kesempatan kepada siapa saja yang berminat mencalonkan diri di Pilkada Makassar melalui jalur perseorangan sampai tanggal 14 Juni. Setelah itu formulir dan lampiran dukungan yang dibutuhkan diverifikasi oleh KPU Makassar.
Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, Selasa (27/5), mengatakan, calon perseorangan akan mendaftar dan menyetor berkasnya sesuai jadwal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai.
"Kalau ada calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi berkas, utamanya mengenai lampiran dukungan berupa kartu tanda penduduk, tidak diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon di KPU," kata Maqbul.
KPU Makassar mengumumkan pendaftaran calon baik dari partai maupun dari perseorangan pada tanggal 3 Juli sampai 5 Juli. Selanjutnya pendaftaran dilaksanakan selama sepekan, 6-12 Juli.
Sumber: Tribun Timur Edisi 28 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=79225&jenis=Politik