SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Rabu, 31 Oktober 2007

Reuni Akbar Alumni Fisip Unhas se Indonesia

(28 Oct 2007, 57 x , Komentar)

MAKASSAR--Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin dari berbagai penjuru tanah air, Sabtu, 27 Oktober berkumpul di Makassar. Mereka menghadiri Reuni Akbar Alumni Fisip Unhas se Indonesia Tahun 2007.Ketua panitia pelaksana reuni, Ilham, di Gedung IPTEKS Unhas mengungkapkan, reuni akbar dari seluruh angkatan ini diisi dengan seminar nasional "Electronic Government Pilar Good Governance dan Perwujudan Demokrasi".


Hadir sebagai pembicara antara lain, Dr Armin Arsyad, Dr Jayadi Nas, Maqbul Halim, serta Dr Mansyur Semma.

Selain seminar, rangkaian lain dari reuni ini adalah ramah tamah dan pelantikan pengurus Ikatan Alumni (IKA) Fisip yang diketuai Dr Armin Arsyad. "Untuk ramah tamah dan pelantikan pengurus dilaksanakan di Hotel Clarion Makassar, malam ini (tadi malam,red)," kata panitia seksi acara, Aan. (amr)

Sumber: http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=44023 (06/11/2007)
Selengkapnya >>

Jumat, 26 Oktober 2007

700 Pekerja PG Camming tak Bisa Nyoblos di Bone

(25 Oct 2007, 90 x , Komentar)
PPS Tidung Bantah Palaguna Terdaftar
WATAMPONE--Sekitar 500 hingga 700 penebang tebu di Pabrik Gula Camming terancam tak memilih. Mereka rata-rata pekerja yang didatangkan dari daerah Bulukumba dan Jeneponto.Salah seorang anggota KPU Bone, Burhanuddin Natsir, mengungkapkan, data para penebang tebu tersebut sudah dikirim ke daerah masing-masing melalui KPU Provinsi. Jika diharuskan mencoblos di Bone, Burhanuddin khawatir surat suara tidak mencukupi.


"Ini yang sementara kita kaji sekarang. Karena cadangan surat suara kita hanya 2,5 persen dari 500 ribu, atau hanya sekitar 12.500," kata Burhanuddin.

Pemilih di Bone mencapai 405.000 orang yang tersebar di 27 kecamatan. Mereka akan mencoblos di 1.034 TPS yang telah ditentukan.

Selain 1.034 TPS resmi, KPU juga menempatkan tiga TPS khusus masing-masing satu di Lapas Watampone, satu di RSU Tenriawaru dan satu di Rumah Sakit Tentara Dr Muh Yasin. "Ini untuk memback up jika ada pemilih yang tidak terakomodasi," tambah Burhanuddin.

Sementara itu, status hak pilih mantan Gubernur Sulsel, HZB Palaguna yang disebutkan terdaftar di TPS 21 Kelurahan Tidung masih kontrovesi. Ketua PPS Tidung, Muhtar Saleh membantah bahwa nama Palaguna terdaftar di TPS 21 nomor urut 197.

Bantahan Muhtar tersebut disampaikan di hadapan anggota KPU Makassar yang membidangi data pemilih, Maqbul Halim, Rabu 24 Oktober. Malah Muhtar balik mempertanyakan DPT yang mana yang memuat nama Palaguna di TPS 21.

"Saya kaget membaca di koran Palaguna disebutkan terdaftar. Sebab, DPT yang saya pegang, namanya memang tidak terdaftar," kata Muhtar yang saat itu didampingi Ketua PPK Rappocini, Andi Mallombassi Hamka.

Sekadar diketahui, Muhtar diundang khusus ke KPU Makassar untuk menunjukkan data DPT yang menjadi dasar Wakil Walikota Makassar, A Herry Iskandar mengklaim bahwa Palaguna sudah terdaftar. Ternyata, saat dimintai data, ia juga bingung. Apalagi, semua data salinan DPT yang dipegang KPU hingga PPS, pada urut 197 TPS 21 bukan nama Palaguna yang terdaftar melainkan Rini Batara Sinta.

Sementara itu, informasi yang diperoleh di kantor KPU Makassar, kemarin, dalam kartu keluarga Palaguna di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, yang dicetak Senin 22 Oktober 2007 pukul 08.00 Wita, Palaguna masih berstatus TNI aktif. Oleh karena itu, berdasarkan data tersebut, Palaguna memang sangat memungkinkan tidak terdaftar sebagai pemilih. Sebab, TNI aktif tidak memiliki hak pilih.

Meski begitu, Camat Rappocini, Hasan Basri Ambarala tetap ngotot bahwa Palaguna terdaftar di TPS 21 Kelurahan Tidung. Dasarnya, Pemilu 2004, Palaguna juga mencoblos di TPS tersebut.

"Tidak mungkin baru-baru dia mencoblos di situ lalu namanya langsung hilang begitu saja," kata Hasan Basri.

Selain itu, jelasnya, nama yang tertera di DPT, memang bukan Palaguna. Tapi nama anaknya Rini Batara Sinta. Nama Rini, katanya, ganda di daftar itu, dan salah satu namanya menggunakan NIK Palaguna. Karenanya menurut Hasan, Palaguna berhak mencoblos sebab NIK-nya terdaftar. (asw-har)

Sumber: FAJAR
Selengkapnya >>

Kamis, 25 Oktober 2007

Pengganti Tenri Dibahas Usai Pilgub

Selasa, 23-10-2007
Ditalangi Maqbul-Syahrir

Satu kursi kosong anggota KPU Makassar yang ditinggalkan Tenri A Palallo yang terpilih menjadi anggota KPU Sulsel, tampaknya bakal lowong hingga Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulsel usai. KPU Makassar telah memutuskan akan membahas masalah tersebut usai Pilgub.


"Penganti Ibu Tenri di KPU Makassar nanti akan dibahas setelah Pilgub," ungkap Drs Sabaruddin, Kasubag Humas dan Hukum KPU Makassar saat ditemui Upeks akhir pekan ini.
Dia mengatakan, kendati KPU Makassar kini hanya dikendalikan Empat anggotanya, namun tugas-tugas menghadapi Pilgub Sulsel 5 November mendatang telah diantisipasi dan dipastikan tidak akan mengalami gangguan kinerja.

"Tugas-tugas yang selama ini dikerjakan Ibu Tenri di KPU Makassar telah diambil tanggungjawabnya oleh Maqbul Halim dan Syahrir Makkuradde," katanya.

Soal persiapan KPU Makassar menghadapi Pilgub, Sabaruddin mengaku KPU Makassar telah siap melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan itu. Bahkan untuk memperlancar proses pencoblosan dan perhitungan suara, KPU Makassar, Jumat (19/10) telah menggelar sosialisasi dan rapat kerja tehnis tata cara pencoblosan dan rekapitulasi surat suara Pilgub dengan menghadirkan 14 PPK yang ada di Kota ini.(fah/aka/C)

(fahmi/M.akbar)
Sumber: Berita Kota Makassar (Last Access: 11/01 2007)
Selengkapnya >>

PPS Tidung Ajukan Surat Keterangan Pergantian Nama Palaguna

Rabu, 24-10-2007 | 13:32:57
Laporan: Muhammad Irham. la_toge_langi@yahoo.com

Makassar, Tribun - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tidung Muhtar Saleh mengajukan surat keterangan mengenai nama Zaenal Basrie Palaguna yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).


Surat keterangan tersebut berisi pernyataan bahwa nama Palaguna tertimpa oleh nama anaknya, Rini Batara Sinta di nomor urut 197 TPS 21, Kelurahan Tidung, Makassar.
Padahal nama Rini sebelumnya sudah tercantum di nomor urut 290 pada TPS yang sama.

Surat keterangan diterima anggota KPU Makassar Maqbul Halim. Selain surat keterangan, juga terlampir foto copy kartu keluarga (KK) keluarga Palaguna.

Ketua PPS ngotot agar Palaguna dimasukkan dalam daftar pemilih tetap berdasarkan surat keterangan tersebut. Namun Maqbul beranggapan hal itu tidak bisa karena jadwal perubahan data sudah selesai. (*)

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan Tribun
Timur edisi cetak: 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (wid)
Sumber: Tribun Timur (Last Access: 10/31 2007)
Selengkapnya >>

Tidak Terdaftar, Tetap Bisa Cek ke PPS

(25 Oct 2007, 16 x , Komentar)
KPU Mulai Distribusi Kartu Pemilih dan Undangan

HARI pencoblosan kian dekat. Tetapi banyak warga belum tahu statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Anehnya, kebanyakan warga yang bingung itu adalah warga Kota Makassar.Maklum saja, hingga saat ini, KPU Kota Makassar memang belum membagikan kartu pemilih dan surat undangan bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim mengatakan, Rabu 24 Oktober sore, kartu pemilih dan undangan baru tiba di KPU Kota Makassar. Rencananya, hari ini kartu pemilih dan undangan baru mulai didistribusi ke PPS.

Sementara, di daerah lain, kartu pemilih dan undangan sudah didistribusi sejak tiga hari lalu. KPU Kota Palopo misalnya sudah mendistribusikannya sejak Senin, 22 Oktober.

"Sebanyak 50 persen kartu pemilih dan undangan sudah terdistribusi," ungkap Hamka Hidayat, Ketua KPU Kota Palopo, malam tadi.

Di Luwu juga demikian. Kartu pemilih undangan sudah didistribusi dari kantor KPU Luwu ke kecamatan. Bahkan, menurut anggota KPU Luwu, Astamanga Aziz, hingga malam tadi, undangan dan kartu pemilih itu sudah tiba di PPS. sebagian bahkan sudah didistribusikan ke warga.

"Deadline KPPS untuk membagikartu pemilih dan undangan adalah 1 November, semua sudah diterima oleh warga," katanya.

Selain kartu pemilih dan undangan, KPU masih menyiapkan satu jenis formulir lagi untuk memastikan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai pemilih. Yakni formulir A33 plus.

"Formulir A33 Plus merupakan bukti bahwa warga yang bersangkutan sudah terdaftar. Formulir bermodel stiker itu akan ditempel di tiap rumah tangga yang sudah terdaftar," terang anggota KPU Sulsel, HM Darwis.

Pembagian surat undangan dan kartu pemilih, lanjutnya, dilakukan bersamaan dengan penempelan formulir A33 Plus. Dengan begitu, warga yang terdaftar cepat ketahuan dengan melihat formulir A 33 Plus tersebut.

Menurut Darwis, bagi yang belum menerima undangan maupun kartu pemilih, rumahnya juga belum ditempeli formulir A33 Plus, sebelum 1 November, bisa melakukan pengecekan langsung ke PPS. Setiap PPS, lanjutnya, berkantor di kantor kelurahan.

"DPT di PPS memang tidak ditempel. Tetapi disimpan oleh petugas PPS, siapa yang mau memastikan dirinya terdaftar, bisa melihat langsung daftarnya," kata Darwis. (har)

Sumber: FAJAR
Selengkapnya >>

Rabu, 24 Oktober 2007

Wakil Walikota Makassar Dikibuli

Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan kabar bahwa mantan gubernur Sulsel dua kali dan mantan Pangdam VII Wirabuana, HZB Palaguna tidak terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel 2007.


Tak lama setelah itu, saya pun mendapatkan telepon dari Iqbal Arifin, pengurus DPD PDI Perjuangan, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyesalkan tentang Palaguna yang tidak terdaftar sebagai pemilih tersebut. Sembari menerima panggilan telepon itu, saya juga tengah memeriksa data pemilih di komputer ruang kerjaku di kantor KPU Kota Makassar. Pencarian saya mencakup Daftar Rumah Tangga (DRT) P4B yang dikeluarkan oleh Biro Bina Dekonsentrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang disebut CD-1, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan PPS, dan Daftar Pemilih Tambahan (Formulir A3.2. KWK), daftar yang memuat pemilih baru dan pemilih tambahan yang didaftarkan secara aktif oleh penduduk atau pihak yang bersangkutan. Dari kesemua daftar tersebut, termasuk juga histori data kependudukan pada Kartu Keluarganya, nama Palaguna memang tidak tercantum.

Atas dasar pemeriksaan itu, saya kemudian meminta staf KPU Makassar untuk memeriksa data manual DPT dan formulir A.3.2 KWK yang telah dikeluarkan oleh PPS Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini. Data tersebut telah dikunci di KPU Makassar. Lagi-lagi, pencarian itu pun juga hasilnya nihil. Maka, lengkaplah alasan-alasan berdasarkan dokumen hukum yang menguatkan bahwa Palaguna tidak berhak memilih pada Pemilu Pilgub Sulsel 2007. Temuan dan hasil pemeriksaan itu pun saya sampaikan kembali kepada KPU Sulsel. Selanjutnya, KPU Sulsel menggelar komperensi pers dengan menyatakan bahwa Palaguna tidak bisa memilih di Kota Makassar untuk Pilgub Sulsel 2007.

Hari ini pun, saya telah mendapatkan telepon dari berbagai pihak yang meminta saya agar Palaguna dapat memilih. Mereka antara lain: Maruhum Sinaga (Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar) dan Hasan Basri Ambaralla (Camat Kecamatan Rappocini). Asisten I Pemkot Makassar, Ruslan Abu, datang sendiri ke saya di Kantor KPU Kota Makassar untuk menanyakan masalah yang sama.

Sinaga menanyakan mengenai proses yang mesti dilalui sehingga seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih. Saya jelaskan bahwa, seseorang terdaftar sebagai pemilih karena dua mekanisme; pertama didaftar oleh pemerintah melalui DP4, dan yang kedua adalah warga yang bersangkutan mendaftar diri secara aktif kepada KPU atau perangkatnya di kacamatan dan kelurahan. Saya katakan kepada Sinaga bahwa pemerintah tidak mencatat Palaguna sebagai pemilih untuk Pilgub Sulsel 2007 melalui program COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) serta program re-entry oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat-perangkat teknisnya yang menangani kependudukan dan atau pencatatan sipil. Mekanisme pertama dilakukan sendiri oleh pemerintah

Sehari yang lalu, saya mendapatkan telepon dari Wakil Walikota Makassar, Andi Herry Iskandar. Ia juga menanyakan perihal kasus tidak terdaftarnya Palaguna ke dalam DPT.

Lalu, apa sikap saya atas semua permintaan itu? Nah, di sinilah masalah dan ini pulalah yang berkembang.
Selengkapnya >>

follow me @maqbulhalim